Berita Nasional

Jaksa Melawan Tak Setuju dengan Putusan Hakim Vonis Bebas Pembunuh Laskar FPI, Kejagung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadila

twitter denny siregar
Sujud syukur raut wajah bahagia terpancar dari Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejagung kasasi atas vonis bebas pembunuh Laskar FPI.

Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing anggota Front Pembela Islam (FPI).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa JPU menganggap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 KUHAP.

"Selain itu, majelis hakim dinilai tak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Akibat hal itu, kata Ketut, majelis hakim membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess).

"Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atavı cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," katanya.

Adapun alasan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebelumnya, dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved