CEK Set Top Box (STB) Bersertifikasi Resmi di Laman Kominfo, Ini Langkah Mudahnya
Kominfo segera memberlakukan Analog Switch Off secara bertahap. Maka itu, segera menyiapkan Set Top Box (STB) untuk berpindah ke siaran digital.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Dalam waktu dekat, masyarakat segera beralih dari siaran TV Analog menuju digital.
Siaran digital hanya bisa didapatkan pengguna yang memasang Set Top Box (STB) atau Dekoder di televisinya.
Kini sudah semakin banyak STB/Dekoder dengan harga yang relatif murah sehingga bisa dijangkau masyarakat menengah kebawah.
Namun, sebelum membeli STB/Dekoder, baiknya untuk mengenali terlebih dahulu, apakah perangkat yang akan digunakan telah tersertifikasi.
Baca juga: Cara Mencari Siaran TV Digital Bagi Pengguna TV Android dan TV Analog, Mudah dan Simpel
Baca juga: Apa Itu TV Digital? Apakah Berbayar Pakai Streaming Internet? Ini Cara Migrasi Analog ke TV Digital
Berikut langkah mudah cek STB/Dekoder yang telah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
1. Akses laman siarandigital.kominfo.go.id pada PC atau Smartphone.
2. Setelah itu Anda langung menuju dashboard Sertifikasi Perangkat
3. Kemudian pada kolom Nama Perangkat atau Pilih Kategori, lalu klik Set Top Box/Dekoder.
4. Setelah itu, isi merek dan model sesuai dengan perangkat STB/Dekoder yang dimiliki.
5. Apabila perangkat anda telah mendapatkan dukungan, maka Merek dan Model akan tertera pada kolom pencarian.
6. Apabila kategori televisi tidak terdaftar, akan muncul keterangan "Mohon maaf, perangkat yang anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat"
Baca juga: Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Ajukan Pendaftaran Online
Demikian cara mudah memeriksa STB/Dekoder telah tersertifikasi Kominfo atau belum.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.
