Berita Selebriti

Misteri Keberadaan Fakarich Diduga Mentor Indra Kenz di Binomo, Terancam Dijemput Paksa Polisi

Mentor dari Trading Binary Option yang dilakukan Indra Kenz telah diketahui beberapa waktu lalu adalah sosok Fakarich. Namun, Fakarich kini dikabarkan

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
IST
Fakarich aka Fakar Suhartami Pratama Disebut Guru dari Indra Kenz 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Mentor dari Trading Binary Option yang dilakukan Indra Kenz telah diketahui beberapa waktu lalu adalah sosok Fakarich.

Setelah sosoknya terkuak, pihak kepolisian pun mulai mencari pria yang menjadi Mentor dari Crazy Rich asal Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Fakarich yang memiliki nama asli sebagai Fakar Suhartami Pratama,  lahir di Medan pada 13 Juli 1991 ini juga diketahui merupakan guru dari Affiliator lainnya yakni Doni Salmanan yang kini turut jadi tersangka kasus Quotex.

Fakarich kini dikabarkan menghilang tanpa jejak seolah menghindari agar tak terseret masalah trading setelah kedua muridnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: MF adalah Muhammad Fauzan Artis yang Diciduk Polisi karena Dugaan Narkoba, Kronologi Penangkapan

Fakarich Guru Indra Kenz
Fakarich Guru Indra Kenz (IST)

Sebelumnya, Fakarich memang kerap muncul dalam video-video milik Indra Kenz yang disebut sang Crazy Rich Medan itu sebagai guru yang mengajarkannya trading hingga meraup untung miliaran.

Baca juga: Citra Andy Berbohong? Aufar Hutapea Naik Pitam Dituduh Pelecehan, Suami Olla Ramlan Lapor Polisi

Fakarich dikenal sebagai mentor yang telah memiliki jam terbang yang tinggi sehingga dirinya pun diketahui tak hanya mengajarkan sosok Indra Kenz saja, serta diduga merupakan salah satu sosok pencetus Binary Option tersebut di tanah air.

Ia diketahui telah mengajarkan banyak orang lain hingga membuka beberapa kelas pelatihan trading Binomo dengan tarif jutaan rupiah.

Bahkan dikabarkan jika Fakarich merekrut sekurangnya 36 affiliator yang bertugas menguras uang masyarakat Indonesia.

Sosok Fakarich Guru Affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan
Sosok Fakarich Guru Affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan (instagram/fakarIch)

Ada dua kelas pelatihan Trading yang ditawarkan Fakar, yakni kelas eksekutif dengan tarif Rp7 juta dan kelas biasa seharga Rp1,4 juta.

Dari akun media sosial seorang pihak yang ikut dalam trading, Frederica Lim terungkap bahwa ada persyaratan dari Fakarich sebelum mengikuti kelas trading Binomo miliknya.

Bahkan, Salah satunya perjanjian tertulis itu harus ditandatangani di atas materai oleh peserta sebelum memulai berlatih trading.

Baca juga: Sebut Dirinya Guru Affiliator Kelas Kakap, Sosok Fakarich Dihujat, Disebut Sebentar Lagi Menyusul

Dalam perjanjian itu, murid yang ikut pelatihan harus mengabdikan diri pada Fakarich selama tiga tahun.

Dan bagi yang melanggar aturan, Fakarich disebutkan akan mengenakan denda Rp500 juta kepada pihak yang mengingkari perjanjian tersebut.

Indra Kenz dan Sang Guru Fakarich
Indra Kenz dan Sang Guru Fakarich (IST)

Bak hilang ditelan bumi, sosok Fakarich tak pernah muncul.

Terancam Dijemput Paksa Polisi

Kini Fakarich terancam dijemput paksa kepolisian.

Guru trading binary option Indra Kenz ini diduga mengajari Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait kasus Binomo.

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Whisnu menyatakan bahwa Fakar sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik Polri.

Namun, dia tidak memenuhi pemeriksaan tersebut.

"(Guru Indra Kenz) informasinya Fakar tapi belum datang," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menuturkan Fakar juga telah kembali dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri pada pekan depan. Dia mengharapkan Fakar bisa menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Ini kan kita mau panggil, Fakar minggu depan kita sudah panggil," jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakar diduga kuat menjadi orang yang mengajari Indra Kenz melarikan isi rekeningnya agar tak disita oleh penyidik. Namun, hal ini masih perlu didalmi oleh penyidik.

"Mungkin ya, kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz tak hanya menghilangkan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo.

Dia ternyata memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurutnya, fakta itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menuturkan pihaknya juga kini tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening milik Indra Kenz.

Khususnya untuk mencari aset-aset yang terkait kejahatannya tersebut.

"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana. Lalu kita cek," jelas dia.

Di sisi lain, Whisnu menuturkan Indra Kenz bukan kali pertama tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus Binomo. Dia juga diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti.

"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil ilang katanya dia tidak ada handphone nya lah. Komputernya ilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliat tuh sama monitornya," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Penuhi Panggilan Terkait Kasus Doni Salmanan, Arief Muhammad Datangi Bareskrim: Dengan Senang Hati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved