Pembunuh Laskar FPI Bebas

Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Polisi yang Membunuh Laskar FPI Divonis Bebas

Hakim memberi vonis bebas terhadap dua polisi yang membunuh anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

ist
Briptu Fikri 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Hakim memberi vonis bebas terhadap dua polisi yang membunuh anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kedua polisi itu adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang agenda pembacaan vonis, Jumat (17/3/2022).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan yang ditayangkan Kompas TV.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, dalam putusan hakim terdapat adanya alasan pembenar dan pemaaf.

Sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved