Berita Kriminal

Bareskrim Sudah Tahu Keberadaan Pemilik Binomo Bos Indra Kenz si Murah Banget

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pemilik Binomo yang diduga ada di negara Karibia.

ig/vanessakhongg
Vanessa khong, Kekasih Indra Kenz ikut terseret dalam kasus trading penipuan Binomo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Teka-teki siapa dan dimana pemilik Binomo akhirnya terkuak.

Seperti diketahui Indra Kenz merupakan antek dari Binomo.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pemilik Binomo yang diduga ada di negara Karibia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan tersebut sedang dikoordinasikan.

"Masih kita koordinasi dengan PPATK. Masih pendalaman dan pengembangan terhadap data-data PPATK terkait IK," kata Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Brigjen Whisnu Hermawan juga menegaskan pihaknya masih mendalami temuan itu.

"Masih didalami," ujar Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, ditemukan adanya aliran dana dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.

"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 – Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro (setara dengan Rp 125 miliar, kurs 1 euro sama dengan Rp 15.000 -an)," ujar Ivan dalam keterangan persnya, Jumat (18/3/2022).

Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar.

"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved