Sidang Perdana Bupati Muba Dodi Reza

BREAKING NEWS: Dodi Reza Alex Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Digelar Virtual

Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba, Rabu (16/3/2022).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPOKU.COM
Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022).

Dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori (Kadis PUPR Muba), dan Eddy Umari (Kabid SDA PUPR Muba) juga jalani sidang perdana.

Ketiga terdakwa dihadirkan secara virtual, mengingat ketiganya saat ini masih ditahan di rutan KPK di Jakarta.

Sidang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022).

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Yang mana diduga tiga terdakwa telah menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor, Suhandy (terdakwa kasus sama)," ujar JPU Taufiq Nugroho salam sidang.

Ditemui usai sidang, JPU KPK mengatakan atas dakwaan ketiga terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing tidak mengajukan eksepsi.

"Ketiga terdakwa tidak menjukan eksepsi.

Maka dari itu sidang akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi," ujar Taufiq.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS : Bupati Muba Dodi Reza Jalani Sidang Perdana, Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muba

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved