Berita Selebriti

Rudy Salim Mangkir Diperiksa Polisi Soal Indra Kenz, Mila Machmudah: Ikut Deg-Degan, Kok Mangkir Ya

Rudy Salim yang sempat dimintai menjadi saksi oleh polisi menjadi perbicangan hangat karena tak menghadiri pemeriksaan polisi.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
Facebook Mila Machmudah Djamhari Dan Ig Rudy Salim
Rudy Salim yang sempat dimintai menjadi saksi oleh polisi menjadi perbicangan hangat karena tak menghadiri pemeriksaan polisi, Selasa(15/3/2022). 

Salah satu sosok yang kini ikut terseret Ialah Rudy Salim yang dikenal sebagai presiden perusahaan otomotif Prestige Motocars.

Rudy Salim sebelumnya diketahui sempat mengungkap jika Ia tak ingin disebut dengan julukan Crazy Rich meski memiliki kekayaan yang berlimpah.

Bahkan pemilik club bola RANS Cilegon FC ini mengatakan jika orang yang memiliki julukan tersebut dan terlalu membangga-banggakan sebutan itu merupakan orang yang tidak beres.

"Wah, saya bukan crazy rich lah. Kebanyakan yang crazy rich itu ujung-ujungnya malah kayak nggak beres ya" ucap Rudy Salim ditemui di Showroom Prestige Motorcars miliknya di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Sementara itu, Diketahui jika kini Rudy Salim ikut terseret arus kasus Indra Kenz.

Hal itu lantaran sebelumnya Indra Kenz membeli mobil-mobil mewah di showroom milik Rudy Salim yakni Prestige Motorcars.

Meskipun demikian, sosok pengusaha kaya tersebut nampak tak ambil pusing dengan dugaan yang menimpanya.

Lebih jauh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda, mentakan jika penyedia barang dan jasa para Affiliator juga dapat terseret hukum dan mendapat sanksi.

Hal itu mungkin terjadi apabila ketika dimintai keterangan, para penyedia jasa dan barang tersebut tidak melaporkan transaksi pembelian barang-barang mewah tersebut.

Menurut Ivan, pengusutan hingga ke penyedia barang dan jasa kepada afiliator perlu dilakukan agar proses hukum Indra Kenz bisa berjalan sebaik-baiknya.

Dia juga berujar timnya berupaya untuk mengumpulkan semua data yang dibutuhkan.

"Akan dilakukan upaya bagaimana pengenaan sanksi hukum terhadap agen rumah atau dealer mobil mewah yang tidak melaporkan (pembelian para afiliator)" ucap Ivan.

Hal itu berdasarkan peraturan PPATK Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11, penyedia barang dan jasa wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan pengguna jasa apabila nilai transaksinya lebih dari Rp500 juta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved