Berita Kriminal

Gara-gara Indra Kenz, Pengusaha Rudy Salim Diperiksa Bareskrim Polri Hari Jumat

Salah satunya Rudy Salim, pengusaha sport car ini yang diseret polisi untuk dijadikan saksi kasus Indra Kenz.

instagram/_rudysalim
Sosok Rudy Salim tak ingin disebut Crazy Rich terkait kasus Indra Kenz 

TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Kenz jadi biang kerok mengusik ketenangan orang lain.

Salah satunya Rudy Salim, pengusaha sport car ini yang diseret polisi untuk dijadikan saksi kasus Indra Kenz.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memanggil pengusaha Rudy Salim terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat (18/3/2022).

Adapun Rudi seharusnya diperiksa pada Senin (14/3/2022) kemarin, namun Rudy tidak memenuhi panggilan.

"Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Dalam pemariksaan, Rudy akan diperiksa dengan status sebagai saksi.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan juga mengatakan, pihaknya akan memanggil Rudy Salim pada pekan ini untuk diperiksa.

"Iya (Rudy Salim diperiksa) mungkin Minggu ini," kata Whisnu kepada wartawan.

Adapun dalam kasus Binomo, polisi telah memeriksa pacar dan adik Indra Kenz sebagai saksi guna menelusuri aliran dana terkait aplikasi Binomo.

Polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada calon mertua Indra Kenz berinisial R terkait perkara itu.

Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022. 

Indra terancam 20 tahun penjara.

Penyidik telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.

Hingga saat ini ada mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara sudah disita polisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved