Berita Selebriti
Harta Indra Kenz Disita, Hotman Paris Pertanyakan Berlian,Tas Hermes dan Berlian: Kok Nggak Ada
Kini Hotman Paris mempertanyakan kekayaan Indra Kenz yang tengah disita viral di media sosial.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM-Indra Kenz saat ini tengah menghadapi permasalahan besar.
Aksi penipuan melalui aplikasi trading membuatnya terancam masuk penjara.
Harta dari Indra Kenz juga tengah disita oleh pihak yang berwenang.
Sehingga Indra Kenz benar-benar terancam kekayaanya menjadi jatuh miskin.
Kini Hotman Paris mempertanyakan kekayaan Indra Kenz yang tengah disita,dilansir instagram hotmanparisofficial.

"Toyota Supra,rumah di Sumatra Utara 6 Miliar, rumah di Tangerang 20 Miliar," kata Hotman Paris, Selasa(14/3/2022).
Disebutkan oleh Hotman Paris aset apartement dan rekening disita.
Namun Hotman Paris bingung Indra Kenz tidak ada Tas Hermees, LV dan Berlian.
"Kok nggak ada tas hermes, lv dan berlian," kata Hotman Paris.
Lalu Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut kalau aset yang disita akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Mobil tesla kemudian Lamborghini segala macam itu dalam waktu dekat, nanti akan diekspose kembali," jelasnya.
Ending Hukuman Indra Kenz dan Doni Salmanan, Hotman Paris Pastikan Hal Ini, Sindiran Telak
Pengacara kondang Hotman Paris soroti kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Sang pengacara 30 miliar melontarkan sindiran tentang sebutan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Menurut Hotman Paris, keduanya tidak pantas disebut crazy rich karena mendapatkan uang dari hasil kejahatan.
"Kalau melihat crazy rich harus dipelajari apakah itu crazy rich dalam arti sebenarnya hasil jerih payah," kata Hotman Paris.
"Kalau dia naik angkot tiba-tiba naik Lamborghini sementara usahanya itu-itu saja, berarti ada sesuatu yang salah," tambahnya.
Tak hanya itu saja, Hotman Paris juga membeberkan pasal-pasal yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Indra Kenz dan Doni Salmanan dihantui pasal berlapis karena sudah menipu, melakukan pencucian uang, perjudian elektronik.
"Ya itu DS dan IK, ada undang-undangnya yang diterapkan Mabes Polri adalah pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE," tutur Hotman Paris.
"Diduga perjudian melalui media elektronik, sama satu lagi pasal 28 diduga menyebarkan berita bohong membuat rugi orang lain," tegasnya.
Klik Disini Melihat Komentar Hotman Paris Mengenai Indra Kenz