Gaji Tamtama Polri dan TNI

Tamtama Viral di Twitter Hari Ini, Segini Besaran Gaji Tamtama Polri dan TNI

Lalu, berapa gaji polisi dan TNI di luar tunjangan dengan pangkat tamtama.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Berapa gaji polisi dan TNI di luar tunjangan dengan pangkat tamtama. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tamtama sedang viral di media sosial.

Tamtama sendiri merupakan olongan pangkat ketentaraan dan kepolisian yang paling rendah, mulai dari Prajurit Dua/Kelasi Dua/Bhayangkara Dua.

Profesi polisi dan TNI masih menjadi incaran banyak orang di Indonesia.

Selain penampilannya yang terlihat gagah dengan seragam banyak pemuda-pemudi di Indonesia yang memimpikan untuk bisa menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun TNI.

Salah satu alasannya adalah pendapatan yang terjamin dari gaji tetap serta kenaikan pangkat rutin.

Lalu, berapa gaji polisi dan TNI di luar tunjangan dengan pangkat tamtama.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

Tamtama Polri

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Tamtama TNI

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved