Berita Selebriti
Mobil Porsche Dibeli Doni Salmanan Rp 4 Miliar, Arief Muhammad Ogah Kembalikan Uang Ini Alasannya
Pasalnya, Arief Muhammad sempat berhubungan dengan Doni Salmanan terkait pembelian mobil Porsche seharga Rp 4 Miliar.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus menjerat Doni Salmanan ternyata membuat influencer Arief Muhammad ikut dibicarakan.
Pasalnya, Arief Muhammad sempat berhubungan dengan Doni Salmanan terkait pembelian mobil Porsche seharga Rp 4 Miliar.
Disinilah Arief Muhammad diminta untuk mengembalikan uang tersebut.
Lalu bagaimana tanggapan Arief Muhammad?
Bak memberikan pernyataan, Arief Muhammad ogah mengembalikan uang jual beli.
Lantaran Arief Muhanmad menilai jika hal tersebut adalah proses transkasi akad jual beli.
Sehingga seharusnya, mobil Porsche itu yang disita oleh kepolisian, bukan mengembalikan uangnya.
Unsurnya enggak ada yang masuk untuk balikin uang karena akadnya jual beli," tulis Arief di akun Instagram @ariefmuhammad, dikutip Minggu (13/3/2022).
"Wujud barangnya ada. Jadi yang akan terjadi, barangnya yang akan disita, bukan duitnya yang dikembalikan," imbuhnya.
Kemudian Arief memberikan contoh mudah untuk memperjelaskan keterangannya.
"Sama saja kayak dia belanja tas di GUCCI LV Plaza Indonesia. Tasnya yang disita, bukan store GUCCI LV-nya yang balikin duit," tulis Arief.
"Semoga mencerahkan yaa, karena beberapa masih ada yang enggak paham bedanya 'dikasih' dengan 'jual beli'.
Secara konteks sudah beda banget," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Doni diketahui membeli mobil Porsche 911 Carrera S milik Arief Muhammad sebagai kado untuk istrinya, Dinan Fajrina.
Namun sejak pihak kepolisian meminta orang-orang yang pernah menerima uang atau barang dari Doni Salmanan melaporkannya kepada polisi, nama Arief ikut ramai dibahas karena mendapatkan uang dari Doni setelah menjual mobil Porsche.
Diantara banyak selebriti yang pernah menerima uang dari Doni seperti Reza Arap yang disawer hingga Rp 1 miliar saat live streaming game.
Kemudian pasangan aktris Rizky Billar dan Lesti Kejora yang menerima amplop hadiah pernikahan, hingga Rizky Febian yang minuman racikannya dibeli oleh Doni sebesar Rp 400 juta.
Sebagai informasi, Doni Salmanan dan Indra Kenz telah jadi tersangka kasus dugaan penipuan serta pencurian uang lewat aplikasi yang berkedok trading binary option.
Doni sempat menjalani pemeriksaan Selasa (8/3/2022) sebagai saksi.
Statusnya segera berubah menjadi tersangka pada Rabu (9/3/2022) dalam pemeriksaan yang dilakukan lebih dari 13 jam itu.
Di hari itu juga polisi menahan Doni Salmanan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com