Berita Selebriti
Ending Hukuman Indra Kenz dan Doni Salmanan, Hotman Paris Pastikan Hal Ini, Sindiran Telak
Menurut Hotman Paris, keduanya tidak pantas disebut crazy rich karena mendapatkan uang dari hasil kejahatan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris soroti kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Sang pengacara 30 miliar melontarkan sindiran tentang sebutan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Menurut Hotman Paris, keduanya tidak pantas disebut crazy rich karena mendapatkan uang dari hasil kejahatan.
"Kalau melihat crazy rich harus dipelajari apakah itu crazy rich dalam arti sebenarnya hasil jerih payah," kata Hotman Paris.
"Kalau dia naik angkot tiba-tiba naik Lamborghini sementara usahanya itu-itu saja, berarti ada sesuatu yang salah," tambahnya.
Tak hanya itu saja, Hotman Paris juga membeberkan pasal-pasal yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Indra Kenz dan Doni Salmanan dihantui pasal berlapis karena sudah menipu, melakukan pencucian uang, perjudian elektronik.
"Ya itu DS dan IK, ada undang-undangnya yang diterapkan Mabes Polri adalah pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE," tutur Hotman Paris.
"Diduga perjudian melalui media elektronik, sama satu lagi pasal 28 diduga menyebarkan berita bohong membuat rugi orang lain," tegasnya.
"Ketiga adalah tindak pidana pencucian uang atau penipuan, pasal 378 KUHP," jelasnya.
Hotman Paris berharap polisi mengusut tuntas kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Terutama menelusuri aset-aset yang dimiliki Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Karena dugaan mereka ini bukan investasi beneran, ini adalah murni pernipuan," ucap Hotman Paris.
"Aliran dananya ini ke mana kok duitnya baru sekitar Rp 30 miliar, hartanya cuma berapa, sementara sudah ratusan miliar," jelasnya.
"Dan juga kalau ada pacarnya, itu apakah pacarnya menerima aliran uang," tegasnya.
Mengingat, aset-aset Indra Kenz dan Doni Salmanan harus disita dan dikembalikan pada orang-orang yang menjadi korban.
"Benar (harus disita) karena itu hasil kejahatan, orang yang tidak tahu pun kalau itu hasil kejahatan tetap bisa disita," ujar Hotman Paris.
Berita ini sudah tayang di Tribunjatim.com