Kapan Cair Gaji 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022, Ini Perkiraan Besaran Gaji Pokok
Kapan Cair Gaji 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022, Ini Perkiraan Besaran Gaji Pokok
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Saat ini para aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), hingga pensiunan sudah menanti-nantikan pencairan gaji ke-13. Kapan gaji ke-13 pensiunan cair?
Pemerintah telah menyiapkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU APBN tahun 2022
Pemberian THR akan dilakukan dua minggu sebelum lebaran Idul Firtri. Artinya THR akan cair pada bulan Apri 2022 sebab, lebaran Idul Fitri jatuh pada awal Mei 2022.
Sementara untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni dan Juli 2022.
Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi dipangkas atau tidak
Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Baca juga: Terkejutnya Petugas saat Menunduk, Ada Pasangan Muda-mudi Sembunyi di Kolong Ranjang Kamar Hotel
Baca juga: 4.000 Liter Minyak Goreng Diserbu Warga Palembang, Operasi Pasar di Museum Tekstil
Berikut perkiraan gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti sebagaimana dikutip dari TribunTimur.com
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600