Berita Nasional
Bareskrim Polri Sebut Kini Sudah Sita Aset Rp 1,5 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong
Agus menuturkan penyitaan tersebut dilakukan sebagai penindakan terhadap pelaku investasi bodong yang belakangan meresahkan masyarakat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong masih kerap terjadi di Indonesia.
Polisipun bergerak untuk mengungkap hal ini.
Kini hal yang terbaru, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya sudah menyita aset milik tersangka kasus investasi bodong dengan total mencapai Rp 1,5 triliun.
Agus menuturkan penyitaan tersebut dilakukan sebagai penindakan terhadap pelaku investasi bodong yang belakangan meresahkan masyarakat.
Adapun aset-aset yang disita diduga berasal dari tindak pidana.
"Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kita sita nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Hindari Praktek Penipuan Berkedok Investasi, Pemerintah Diminta Perkuat Literasi Keuangan Digital
Baca juga: Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramseti Terancam 4 Tahun Penjara, Kasus Investasi Bodong
Kendati begitu, Agus tidak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas tersangka yang disita asetnya dalam kasus investasi bodong tersebut.
Dia hanya meminta masyarakat untuk waspada dan tak mudah tergiur dengan modus investasi.
"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran Kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," jelas Agus.
Agus menjelaskan saat ini banyak kasus-kasus investasi ilegal yang ditangani pihak kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
Fenomena tersebut marak terjadi di tengah masyarakat.
Karena itu, kata Agus, masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang dijanjikan investasi bodong.
Termasuk, perusahaan invetasi harus memiliki izin dalam menggelar kegiatan usahanya.
"Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan. Pihak yang menawarkan investasi harus memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Sudah Sita Aset Rp 1,5 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong