Berita Palembang

Hukuman Berat Menanti Guru Futsal yang Berbuat Asusila ke Muridnya, Pengakuannya Jadi Sorotan

Mirisnya perbuatan itu dilakukan PN di siang bolong di area pemakaman TPU Telaga Swidak Palembang. 

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
PN (22) oknum guru futsal yang melakukan aksi pencabulan terhadap dua remaja pria dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Ditreskrimum Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Rabu (9/3/2022) 

"Korban ini diiming-imingi uang oleh tersangka," ujarnya. 

Atas perbuatan itu, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang JO pasal 76 huruf D UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang NO. VI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved