Berita Selebriti
Mayang Diperiksa Terkait Laporan Selebgram Ayu Wisya, Doddy Sudrajat Beri Peringatan : Insyaflah
Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang datangi Polres Metro Jaya Jakarta Pusat guna untuk jalani pemeriksaan atas laporan terhadap selebgram Ayu Wisya
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang datangi Polres Metro Jaya Jakarta Pusat guna untuk jalani pemeriksaan atas laporan terhadap selebgram Ayu Wisya.
Sebelumnya Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat ingin penjarakan selebgram Ayu Wisma.
Dilansir dari kanal youtube Cumicumi.com, Jumat (25/2/2022), Doddy Sudrajat bersama kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen menanggapi terkait ingin memenjarakan Ayu wisya lantaran yang telah menghina dan mencemarkan nama baiknya.
Doddy Sudrajat mengatakan bahwa perkataan selebgram Ayu Wisya dalam kontennya itu sudah sangat keterlaluan dan diluar batas.
"Jadi memang itu kan sudah keterlaluan diluar batas-batas, kata-kata yang sangat tidak pantas dan tidak layak untuk di konsumsi publik," Ungkapnya
Sementara kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa pihak selebgram tersebut tidak berkenan untuk meminta maaf atas perkataannya tersebut.

"Somasi pertama,kedua dan ketiga semua telah di klarifikasi bahwa itu telah di terima namun mereka tidak berkenan untuk datang ke kantor kami untuk meminta maaf karena mereka tidak berkenan," ungkapnya
"Belum hingga saat ini dengan membuat somasi itu kan satu awal yang baik untuk membuka komunikasi sebetulnya kalau memang ada niat baik maka tentu di respon sehingga mungkin ada telepon apa bertemu lalu mengklarifikasi atau meminta maaf kan sederhana aja sebenernya," bebernya
Kuasa hukum melanjutkan bahwa selebgram tersebut justru menantangnya maka dari itu pihak Doddy Sudrajat membuat laporan ke pihak polisi.
"Karena merasa tidak bersalah justru menantang, waktu itu untuk kami membuat laporan polisi sebagai yang baik tentu itu yang kami lakukan" terangnya
"Saya gak tahu soal lapor melapor yang jelas kita dalam kedudukan sebagai pelapor dalam hal ini," lanjutnya
Ia juga menegaskan bahwa bukti dan sebutan nama yang telah disampaikan kepada pihak penyidik untuk di tindak lanjuti.
"Yang jelas ada sebutan nama yang jelas dan semua bukti itu sudah disampaikan ke penyidik," tegasnya
"Pasal 27 ayat 3 kemudian ancaman hukumannya 4 tahun maksimal," lanjutnya
Kuasa hukum dan Doddy Sudrajat juga berpesan untuk insyaf dan sadar, jika membuat konten cari lah yang layak dan pantas untuk di tonton oleh publik.
"Pesan kami dari pak Doddy juga insyaf lah, sadar kalau pun untuk membuat konten carilah konten yang baik, yang layak dan pantas untuk di tonton oleh publik apa lagi folloewers dia kan banyak banget kan tidak baguslah kalau menari-nari diatas penderitaan orang lain," tegasnya.