Berita Nasional

Mardani Ali Sera Kembali Kritik Keras Presiden Jokowi Soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Layanan Publik

Kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik justru dianggap malah mempersulit sistem birokrasi yang ada di Indonesia.

Editor: Slamet Teguh
Instagram @bpjskesehatan_ri
Mardani Ali Sera Kembali Kritik Keras Presiden Jokowi Soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Layanan Publik 

Mengutip Kompas.com, menurut Jokowi, pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk merombak sistem tata kelola layanan birokrasi Indonesia yang selama ini dianggap kaku.

Sehingga harapan ke depannya, pelayanan publik dapat lebih cepat, inovatif dan berorientasi kepada hasil.

"Kita juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi, yang selama ini kaku."

"(Kita) terjebak kepada hal-hal bersifat prosedural, berisfat administratif."

"(Sehingga) menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif dan berorientasi pada hasil," ujar Jokowi, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, negara disebut hadir bagi masyarakat apabila mampu memberikan pelayanan publik yang prima.

Oleh karena itu, perlu adanya usaha yang berkelanjutan, transformasi sistem, tata kelola, perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi di Indonesia.

Untuk itu, Jokowi meminta peran serta seluruh elemen masyarakat untuk mendukung hal tersebut.

Layanan yang Gunakan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif

Berikut daftar layanan yang wajib memakai BPJS Kesehatan dikutip Tribunnews.com dari salinan Inpres nomor 1/2022:

1. Penerima KUR

Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Syaratnya Harus Peserta Aktif

2. Izin Usaha

3. Haji dan Umrah

4. Layanan Imigrasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved