Berita Kriminal Palembang

Curi Alat Permainan Mangkuk Putar di TK PAUD, Pria Pengangguran Diringkus

Redho (20) warga jalan Sultan Mansyur ditangkap anggota Ilir Barat (IB) II Palembang karena kasus pencurian di TK PAUD An-Nur Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Redho (20) saat diamankan Anggota Polsek Ilir Barat II Palembang, Jumat (4/3/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Redho (20) warga jalan Sultan Mansyur ditangkap anggota Ilir Barat (IB) II Palembang karena kasus pencurian.

Pria pengangguran ini mencuri alat permainan mangkuk putar besar di TK PAUD An-Nur yang tak jauh dari kediamannya. 

Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV pada bulan November 2021 dan sempat viral di sosial media. 

"Saya ada sama empat orang yang curi," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek IB II Palembang, Jumat (4/3/2022). 

Adapun keempat temannya berinisial DY, NP, PN, DM yang saat ini masih buron. 

Redho sendiri merupakan mantan napi yang pernah dipenjara pada 2020 silam selama sepuluh bulan atas kasus perkelahian. 

Dia mengaku aksi pencurian di TK PAUD An-Nur dilakukan bersama teman-temannya saat mereka dalam pengaruh minuman beralkohol yang sebelumnya sudah dioplos. 

"Kami goyang-goyangkan besinya, jadi kan dia agak bergeser dari tempatnya. Terus saja kami begitu, sampai sudah terlihat celahnya langsung kami tarik. Bisa lepas besi mainan itu dari tempat corannya," ungkap dia. 

Tak hanya alat permainan berukuran besar tersebut saja, nyatanya kelima pemuda itu juga turut menggondol pagar di TK tersebut. 

Barang berukur besar itu lalu mereka bawa kabur masing-masing dengan cara digotong bersama-sama. 

Mereka kemudian menjual hasil curiannya ke tempat jual beli barang rongsokan. 

"Dapat duitnya Rp.300 ribu. Kami pakai untuk jajan sama beli minuman lagi," ucapnya. 

Diketahui, saat dilakukan penangkapan, petugas terpaksa menembak satu betis tersangka. 

Kapolsek IB II, Kompol M Ihsan mengatakan, tindakan itu terpaksa dilakukan karena tersangka terus memberi perlawanan saat akan ditangkap. 

"Makanya kita terpaksa memberi tindakan tegas terukur," ujarnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved