Breaking News

Berita Kriminal

Bareskrim Tak Main-main Sita Aset Indra Kenz, Ajukan Surat ke BPN, PPATK, hingga Korlantas

Kepolisian benar-benar akan menyita aset Indra Kenz. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset

Detik Net Id
Tesla Model 3 Indra Kenz 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepolisian benar-benar akan menyita aset Indra Kenz.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz ke kementerian dan lembaga terkait.

Surat itu telah dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta pengadilan.

“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli secara virtual, Jumat (4/3/2022).

Kendati demikian, penyidik masih belum bisa memberikan rincian aset yang diajukan untuk disita kepada publik karena sudah masuk ranah materi penyidikan.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan sudah ada sejumlah barang Indra yang disita.

Namun, ia juga masih belum membeberkan apa saja barang sitaan tersebut.

“Ada beberapa (disita),” ujar Whisnu.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam pada Kamis (24/2/2022).

Setelah menjadi tersangka dan ditahan, polisi juga menyita alat bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer Indra Kenz.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir empat rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved