Berita Prabumulih

Mencurigakan, Pria asal Muara Enim Digeledah saat Melintas di Cambai Prabumulih

Dedek Darmawan (40) diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai kota Prabumulih karena membawa pisau dan kunci letter T

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
Dedek Darmawan (40) saat diamankan Tim Elang Muara Polsek Cambai kota Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau dan kuncil Letter T diduga untuk mencuri motor, Dedek Darmawan (40) diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai kota Prabumulih.

Warga Desa Tanjung Miring Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim itu diringkus polisi saat melintas di Jalan Raya Muara Sungai Kelurahan Cambai Kota Prabumulih, pada Selasa (2/3/2022) sekitar pukul 18.15 WIB

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti di gelandang ke Mapolsek Cambai.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jailili SH MSi didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Nendri SH mengatakan Dedek Darmawan diringkus saat Tim Elang Muara melakukan patroli rutin pada jam rawan.

Petugas yang melihat tersangka melintas dengan gelagat mencurigakan kemudian dilakukan pencegatan, lalu dilakukan pengeledahan dan didapat barang bukti senjata tajam dan kunci leter T.

"Saat dilakukan pencegatan itu, tersangka mengendarai sepeda motor dan nampak mencurigakan, lalu diperiksa dan ditemukan sajam," ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).

Kasat Reskrim mengaku saat dihentikan untuk digeledah, tersangka sempat berusaha kabur dengan membelokkan arah motor namun berhasil dicegat.

"Setelah kita geledah ternyata dia membawa pisau dan kunci leter T diduga akan melakukan aksi kejahatan," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku adalah residivis 365, pernah melakukan aksi kejahatan dan menjalani hukuman," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penculikan Anak di Prabumulih, Sepasang Bocah Dibawa Lelaki Bermotor

Jailili menegaskan, atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.

"Tersangka akan didiancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved