Berita Kriminal

Ingat Kolonel Priyanto Dalang Pembuangan Sejoli di Nagreg, Pekan Depan Duduk di Kursi Pesakitan

Masih ingat kasus Kolonel Infanteri Priyanto ? Ya,Kolonel Infanteri Priyanto adalah dalang pembuangan sejoli yang ditabraknya di Nagreg.

ist
Kolonel Inf Priyanto 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masih ingat kasus Kolonel Infanteri Priyanto ?

Ya,Kolonel Infanteri Priyanto adalah dalang pembuangan sejoli yang ditabraknya di Nagreg.

Kolonel Infanteri Priyanto, oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari menewaskan sejoli di Nagreg, Bandung segera diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Berdasarkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa (8/3/2022) di ruang sidang utama.

Pada sidang tersebut Oditur Militer Tinggi II Jakarta akan membacakan dakwaan kepada Priyanto atas kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16).

Sidang yang menghadirkan Priyanto sebagai terdakwa dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.

Penetapan jadwal sidang ini tindak lanjut setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/1/2022).

Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi Saputra sebenarnya terdapat tiga terdakwa oknum anggota TNI AD, yakni Priyanto dan Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko.

Namun Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang lokasinya masih berada di Kecamatan Cakung.

Selain karena berkas perkara ketiganya terpisah, keduanya tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah, sementara prajurit bukan perwira menengah di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved