Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Aturan Lama, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Klaim JHT online 2022 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan secara online yang bisa diakses lewat handphone (HP) untuk bisa klaim JHT.
Dengan layanan online aplikasi BPJSTKU nantinya para peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan.
Berikut tutorial lengkap syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Kriteria Pengajuan Klaim
1. Mencapai Usia 56 Tahun
2. Mengalami Cacat Total Tetap
3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)
Cara Klaim Online
1. Melakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
2. Isi data pada halaman web yang tersedia
3. Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tampak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF, maks. 6mb)
4. Mendapatkan konfirmasi data pengajuan dan klik simpan
5. Mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirim melalui email
6. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call
7. Peserta menerima saldo JHT di rekening peserta
Baca juga: RUSIA Siagakan Nuklir, Ancaman Putin Bukan Omongan Belaka, Amerika Serikat Anggap Remeh
Dokumen Klaim yang Harus Dipersiapkan
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku Tabungan
- NPWP (Jika Punya)
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lantas - Juicy Luicy, Populer Dianggap Lagu Pelakor atau Selingkuhan
Dokumen Tambahan
a. Mengundurkan Diri/PHK
Membawa Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
b. Usia Pensiun
Membawa Surat Keterangan Pensiun bagi yang pensiun
c. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
d. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNI)
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
e. Klaim Sebagian 10%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
f. Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.