Berita Selebriti

Selain Indra Kenz, Polisi Sebut Ada 10 Affiliator Lagi Ditangkap, Ada Artis Papan, Siapa Sosoknya?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan memeriksa beberapa influencer la

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunnews.com
Selain Indra Kenz, Polisi Sebut Ada 10 Affiliator Lagi Ditangkap, Ada Artis Papan, Siapa Sosoknya? 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary aplikasi Binomo, ia resmi ditahan di Bareskrim Polda.

Seperti diketahui, nama Indra Kenz belakangan banyak mendapatkan tudingan dan tekanan lantaran dirinya dikenal sebagai crazy rich sekaligus sebagai affiliator di Binary Option.

Banyak orang yang rugi ratusan juta dari trading. Maru Nazara mengungkap jika para afiliator ingin membernya rugi. Dari kerugian tersebut, para afiliator mendapatkan 70% dari kerugian tersebut.

Rencananya, akan ada sosok afiliator lain yang akan dibuka ke publik dengan perkara serupa.

Dilansir dari salah satu akun gosip, membagikan sebuah video kuasa hukum salah seorang korban yang memberikan informasi ada 10 Affiliator termasuk nama artis papan atas yang akan diusut.

"Ada nama-nama yang sama terkenalnya juga dengan Indra Kenz, katanya ada top 10 Affiliator dan ada nama artis juga, kalau memang bukti kuat mau dia artis papan atas kita juga akan usut" tegas Finsensius Mendrofa, kuasa hukum korban. selasa, (1/3/2022).

Ucapan pengacara korban tersebut sejalan dengan kabar yang disampaikan pihak kepolisisan.

Baca juga: Baru 4 Bulan Perpacaran, Maell Lee Mantap Ajak Anggita Oktaviani Menikah: Nunggu Waktu yang Tepat

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan memeriksa beberapa influencer lain, selaian Indra Kenz, yang diduga sebagai afiliasi dalam kasus penipuan dengan aplikasi Binomo.

"Ada satu yang akan kami sampaikan besok," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

tidak menjelaskan lebih lanjut soal identitas orang tersebut. Ramdan hanya menegaskan orang itu influencer.

"Nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," ujarnya.

Indra Kenz pun memberikan tanggapan atas pengakuan video pria yang viral yang merasa aplikasi trading merugikan, Senin(24/1/2022).
Indra Kenz pun memberikan tanggapan atas pengakuan video pria yang viral yang merasa aplikasi trading merugikan, Senin(24/1/2022). (Instagram indrakenz)

Sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan para pihak yang berafiliasi dengan kasus penipuan aplikasi Binomo. Laporan terhadap itu terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Pernikahan dalam Hitungan Hari, Ferry Irawan Sindir Sosok Lupa Bercermin, Venna Melinda: Kita Pasrah

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberanrasan TPPU. Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Indra Kenz pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022) lalu.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus penipuan.

Mabes Polri menyatakan total kerugian korban mencapai Rp3,8 miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved