Berita Nasional

CATAT, Mulai Hari Ini BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus Jual Beli Tanah, Pastikan Tak Ada Tunggakan

Menurutnya, alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli tanah adalah dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel
Ilustrasi BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah 

Pasalnya, meski kamu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau punya Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun statusnya non-aktif, maka tidak bisa mengakses layanan publik.

Begitu pun ketika BPJS Kesehatan kamu menunggak, ada iuran beberapa bulan atau tahun sebelumnya belum dibayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu.

Jadi dapat disimpulkan bahwa ketika kamu ingin menggunakan layanan publik, harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, status BPJS-nya aktif, dan tidak menunggak pembayaran.

(Kompas.com/Parapuan)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Urus STNK dan SIM, Statusnya Harus Aktif

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved