Berita Kriminal

Ayah Rudapaksa Anak Kandung Mengaku Tak Menyesal, Ibu Korban Syok Saksikan Anaknya Ditindih

Tak ada penyesalan, itulah pengakuan A seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya berulang kali.

pinterest
Pelaku yakni A ini mengaku sadar saat melakukan aksi bejatnya itu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tak ada penyesalan, itulah pengakuan A seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya berulang kali.

Bahkan aksi pemerkosaan itu disaksikan oleh ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku.

Seorang remaja perempuan berusia 11 tahun berinisal DN asal Sukmajaya, Kota Depok, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.

Pelaku yakni A ini mengaku sadar saat melakukan aksi bejatnya itu.

A pun mengaku, pemerkosaan telah dilakukan sebanyak 20 kali lebih sejak tahun 2021.

Peristiwa pemerkosaan itu baru terungkap pada Kamis (24/2/2022) lalu.

"Saya sadar. Saya melakukan (pemekosaan) itu di dua tempat. Di rumah dan di rumah neneknya. Di rumah neneknya dua kali," kata Agus di Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022) siang.

Lebih lanjut, kata A, dirinya pun mengaku tak menyesal atas tindakan yang ia perbuat.

A juga mengaku pernah menggunakan cara kekerasan untuk memaksa DN agar mau melakukan hal yang ia minta.

"Bulan lalu, tahun 2022 saya ancam pakai golok, timbang nakut nakutin saja biar (korban) mau. Itu saya lakuin di rumah sendiri, di kamar. Istri saya lagi di warung. Saya sama anak-anak, dua orang adiknya main di luar," sambung A.

Saat ini, A sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Ia ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Senin (28/2/2022) kemarin.

"Sabtu (26/2) siang kami menerima laporan dari seorang wanita, ibu dari anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok" kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, di Polres Metro Depok.

Guna membayar perbuatan bejatnya, pelaku yang merupakan kuli bangunan itu dijerat dengan Pasal 81 UU 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan jeratan maksimal 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa sebuah golok dan dua seprei. Golok tersebut digunakan untuk mengamcam korban agar menuruti kemauan tersangka.

"Modus saat rumah sepi, korban tertidur, atau sedang timbul birahinya. Aksi terkahir dipergoki oleh istrinya dan ternyata sudah sering dilakukan," papar Yogen.

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved