Berita Empat Lawang

Jual Minyak Goreng di Atas HET Bisa Kena Sanksi, Pemkab Empat Lawang Ingatkan Pedagang

Setiap penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan HET tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Minyak goreng curah beberapa waktu yang lalu di Pasar Pendopo, Empat Lawang. Pemkab setempat mengingatkan agar pedagang tidak menjual minyak goreng di atas HET karena bisa dikenakan sanksi perundangan-undangan yang berlaku, Senin (28/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Keberadaan minyak goreng dengan harga subsidi Rp 14.000 per liter atau per kilogram di Kabupaten Empat Lawang saat ini masih langka.

Pada pantauan di beberapa titik untuk di minimarket walaupun harganya Rp 14.000 akan tetapi minyak goreng acap kali kosong atau tidak ada stok.

Sedangkan untuk di warung-warung sembako minyak goreng tersedia akan tetapi harganya cukup tinggi bahkan hingga mencapai hingga Rp 20.000 per liter.

Untuk di minimarket dikatakan mereka tidak bisa memastikan kapan minyak goreng tersedia karena memang tidak pasti.

"Tadi pagi ada tapi cepat habis langsung diserbu kita juga tidak bisa memastikan kapan akan ada lagi karena tidak pasti," katan seorang pegawai minimarket.

Sementara seorang ibu rumah tangga mengaku ia tidak terlalu kesesusahan untuk mendapatkan minyak goreng kemasan sederhana di rumahnya akan tetapi harganya cukup tinggi.

"Ada sih tapi harganya sudah sangat mahal Rp 20.000 per kemasan satu liter," katanya.

Menanggapi hal ini Pemkab Empat Lawang mengeluarkan imbauan berupa surat edaran melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang memuat harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh penjual minyak goreng sawit yang ada di Kabupaten Empat Lawang.

Baca juga: Gas Elpiji 12 Kilogram Naik Harga Rp 25 Ribu per Tabung, Agen di Martapura Bingung Persiapkan Stok

Dikatakan minyak goreng terbagi ke dalam tiga jenis yakni minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng kemasan premium.

"Harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemudian untuk minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 14.509 per liter, dan untuk harga minyak goreng kemasan premium adalah Rp 14.000 per kilogram," ujar Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad melalui Surat Edaran tersebut.

Selain itu juga disampaikan kepada siapapun yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi.

"Setiap penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan HET tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved