Berita Selebriti
Diduga Lakukan Penipuan Tanah, Jamal Mirdad Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Jamal Mirdad dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sosok berinisial FN yang mengaku sebagai korban atas kasus penipuan jual beli tanah yang Ia lakukan.
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Jamal Mirdad diduga terseret dalam kasus penipuan jual beli tanah yang Ia lakukan.
Baca juga: Dipukul Ayu Aulia, Kakak Angkat Lapor Polisi, Ogah Damai Hingga Sebut Ayu Ada Gangguan Mental
Oleh sebab itu, Jamal Mirdad dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sosok berinisial FN yang mengaku sebagai korban.
FN diketahui membeli sebidang tanah di kawasan Sawangan, Depok pada 7 tahun silam. Namun, FN mengaku jika tidak mendapatkan sertifikat tanah meskipun telah melunasi proses pembayaran ke Jamal.
Ayah dari Nasyilla Mirdad tersebut pun diketahui membawa uang dari FN hingga mencapai Rp490 Juta,

Kuasa Hukum dari FN yakni Mustolih Siradj, S.H pun menyampaikan keterangan mengenai apa yang dialami kliennya dengan sosok Jamal Mirdad.
"Klien kami atas nama FN pada tanggal 4 Februari mendatangi Polda Jaya terkait dengan pelaporan terhadap pak JM, terkait jual beli tanah yang terjadi 7 tahun lalu.
Setelah berkali-kali berusaha, berikhtiar meminta kejelasan dan pertanggungjawaban pak JM, tapi kemudian tidak direspon dengan baik oleh dia" ucap Mustolih Siradj, S.H.
"Waktu itu janjinya adalah, kenapa klien saya tertarik salah satunya katanya rumah ini sertifikatnya itu sedang diproses dan dalam waktu yang tidak lama lagi akan jadi melalui notaris yang lain.
Baca juga: Venna Melinda Batal Pakai WO, Elma Theana Ngaku Rugi Rp 800 Juta, Kesalahan Fatal Terkuak

Tapi setelah pelunasan, selama tiga kali pembayaran, setelah lunas tentu saja klien saya menanyakan bagaimana perihal dengan sertifikat itu. Berkali-kali coba dihubungi, tapi sulit sekali untuk ditemui," sambungnya.
Jamal Mirdad pun diketahui telah mengambil sertifikat tanah asli yang Ia jual tersebut tanpa sepengetahuan pihak FN.
Baca juga: Bak Istana, Inilah 8 Potret Penampakan Rumah Mewah Indra Kenz Di Medan Harganya Capai Rp 30 Miliar
Hal tersebut pun membuat FN menduga bahwa Jamal berusaha melakukan tindakan penipuan dan mengindari dirinya.
"Dalam rentang waktu antara 2021 ke 2022 kita melakukan investigasi dan penelusuran. Kemudian ternyata dokumen-dokumen dari kepemilikan tanah yang dari notaris ternyata sudah diambil oleh pihak JM, aslinya ya. Ketika jual beli awal itu, klien saya diberikan HGB 1 tahun 2014 tapi itu pun halamannya tidak lengkap, ada yang hilang dan fotokopi SPPT, surat pajak tahunan," ungkap pengacara tersebut.

Jamal Mirdad juga tak memberikan klarifikasi terkait kasus jual-beli tanah dengan FN ini.
FN lantas melaporkan Jamal ke polisi terkait tuduhan kasus penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan oleh pihak penyidik itu pasal 372/378, tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan, ancamannya berdasarkan pasal itu ya 4 tahun penjara," tutup Siradj.
Baca juga: Dituding Sebagai Selingkuhan Kalina Ocktaranny, Ricky Miraza Tak Ingin Disebut Pansos