Berita Selebriti
Status Indra Kenz jadi Tersangka Dibantah Kuasa Hukum : Masih Saksi di Bareskrim
Pemeriksaan tersebut terkait status Indra Kenz sebagai saksi dalam kasus Binomo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Beredar kabar Indra Kenz Crazy Rich Medan jadi tersangka dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Status Indra Kenz sebagai tersangka dibantah oleh kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa.
Wardaniman sebut kabar tersebut bohong atau hoaks.
"Diinformasikan bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Menurut Wardaniman, kliennya masih diperiksa di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut terkait status Indra Kenz sebagai saksi dalam kasus Binomo.
"Justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," pungkas dia.
Baca juga: Mengenal Maru Nazara Pria Jadikan Indra Kenz Tersangka Berkat Laporannya, Teman Vicky Prasetyo
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.
Dia disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.
Baca juga: Indra Kenz Tersangka, Postingan Vanessa Khong Sang Kekasih Diserbu Warganet, Untung Belum Dikawin
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," pungkas dia.
Baca berita lainnya di Google News