Berita Nasional

Duduk Perkara Roy Suryo Bakal Laporkan Menag Yaqut

Dia akan melaporkan kader PKB yang jadi menteri Jokowi itu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undand-und

Editor: Weni Wahyuny
instagram KRMT roy suryo2
Roy Suryo bakal laporkan Menag Yaqut 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas bakal dilaporkan oleh Roy Suryo mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Alasan Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait ucapannya yang dinilai menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.

"InsyaaAllah nanti saya akan membuat LP di Polda Metro Jaya," ujar Roy Suryo saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Dia akan melaporkan kader PKB yang jadi menteri Jokowi itu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undand-undang ITE.

"Karena YCQ diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," kata Roy Suryo.

Awalnya, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Awalnya, kebijakan itu tidak serentak menimbulkan reaksi keras karena ada sebagian DKM yang menyebut aturan itu bukan hal baru.

Ketua DKM Masjid Raya Jabar atau Masjid Agung Bandung Muchtar Gandaatmaja, misalnya, menyampaikan bahwa Masjid Raya Jabar yang berada di bawah naungan Pemprov Jabar telah melakukan aturan tersebut jauh sebelum Menteri Agama mengeluarkan edaran aturan itu.

"Masalah pengeras suara sebenarnya bukan hanya saat ini tetapi dahulu sejak zaman presiden Soeharto telah ada lalu diperbaharui. Kami Insya Allah telah melakukannya karena Masjid Raya Jabar ini berada di bawah Pemprov Jabar seperti 10 masjid lainnya di Jabar, termasuk Pusdai, Masjid Raya Cirebon, dan At-Taawun Bogor," katanya saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).

Namun, Menag jadi bikin gaduh saat ucapannya membandingkan suara azan dengan gonggonan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.

Respon Kemenag

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Baca berita lainnya di Google News

Sumber : Tribun Jabar

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved