Berita OKU Selatan
Restorative Justice Pertama di OKU Selatan, Kejari Bebaskan Tersangka Penganiayaan
Kejari OKU Selatan untuk pertama kalinya menghentikan dan membebaskan tersangka penganiayaan melalui Restorative Justice
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Sempat 3 bulan ditahan untuk menjalani proses hukum, Herliansyah alias Cebol (19) warga Desa Batu Belang II, Kecamatan Muaradua OKU Selatan akhirnya dapat kembali pada keluarga.
Kasus ABG berusia 18 tahun ini diselesaikan melalui Restorative Justice (Penyelesaian Kasus/Sengketa Diluar Pengadilan) sehingga kasus ini dinyatakan dihentikan dan tersangka dibebaskan.
Diketahui, Herliansyah merupakan tersangka yang terjerat kasus pasal 352 KUH Pidana (penganiayaan) dengan menggunakan sajam kepada Yudi Irawan yang terjadi November 2021 lalu.
Kejadian itupun mengakibatkan korban mengalami luka robek sejata tajam dibagian punggung.
Akibat Kejadian tersebut juga membuat Herliansyah selama hampir tiga bulan ini, menjalani proses hukum kurungan penjara.
Penyelesaian Kasus melalui Restorasi Justice (RJ) dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Kusri SH.
Menurutnya, penyelesaian perkara Restorasi Justice melalui pengajuan langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ya benar, hari ini untuk tersangka dinyatakan bebas, dan kita berikan surat resmi SKPP nya (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan),” ungkap Kusri, SH, Rabu (23/2).
Dikatakannya, restorasi justice terhadap Herliansyah, melalui beberapa tahap proses serta pengajuan langsung ke Kejagung (Kejaksaan Agung) pusat, sebelum akhirnya diterima.
Lanjut Kajari, untuk Restorative Justice pada Herliansyah ini memang menjadi yang pertama dilakukan Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Dan untuk pengajuan RJ tersebut, pada tahun ini memang hanya satu kasus dan disetujui Kejagung.
Pada Kasus ini, tersangka diberikan RJ karena juga sudah memenuhi unsur dan syarat untuk bisa dilakukan RJ.
Khususnya antara korban dan tersangka melalui melalui masing-masing keluarga sudah ada kesepakatan menyelesaikan permasalahan tersebut (damai).
Lalu syarat lainya seperti kasus tersebut tergolong kasus dengan jeratan acaman hukum dibawah 5 tahun, tersangka baru pertama kali terjerat kasus pidana, kerugian yang diderita dibawah angka Rp 2,5 juta dan beberapa unsur-unsur lainya.
“Syarat-syarat untuk dilakukan RJ harus terpenuhi. Memang, hanya beberapa kasus-kasus saja yang bisa dilakukan RJ. Untuk tersangka yang sudah bebas melalui RJ, kita juga ingatkan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan pidana tersebut. Karena jika masih mengulangi, tidak ada RJ lagi, hanya bisa diberikan satu kali,” timpalnya.
Baca juga: Nekat Curi Kotak Amal Untuk Berobat Ibu, Satria Dibebaskan Polres Prabumulih
Sementara itu, Herliansyah dibincangi terkait bebasnya dirinya dari kasus pidana tersebut mengaku terharu, senang, dan berterimakasih pada Keluarga, korban, dan pihak Kejaksaan karena diberikannya RJ.
“Saya juga berjanji kedepan, tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ungkapnya. (SP/ALAN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/restorative-justice-pertama-di-oku-selatan.jpg)