Berita Nasional

Ketua KNPI Haris Pertama Merasa Difitnah Buzzer Gegara Dikeroyok Debt Collector karena Utang

Pembenci Ketua KNPI Haris Pertama menyebut dirinya punya utang sehingga dipukuli oleh debt collector.

ist
Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pembenci Ketua KNPI Haris Pertama menyebut dirinya punya utang sehingga dipukuli oleh debt collector.

Namun, isu yang digaungkan buzzer itu dianggap Haris Pertama sebagai fitnah kejam.

Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama angkat bicara soal pengeroyokan yang dilakukan 3 orang di Restoran Garuda Cikini, Senin (21/3/2021) kemarin.

Diketahui, para pelaku yang menyerang Haris berprofesi debt collector. Ia mengaku bahwa dirinya tidak pernah memiliki utang sehingga dikeroyok oleh debt collector.

Haris Pertama justru heran jika motif tiga pelaku yang mengeroyoknya dilatarbelakangi oleh utang.

Karena, faktanya dia tidak pernah memiliki utang dengan siapapun sehingga Haris meyakini tiga pria yang berprofesi sebagai debt collector itu dibayar oleh seseorang untuk mengeroyoknya.

"Andaikan saya punya utang harusnya bukan dengan cara memukuli atau langsung mengikuti saya. Saya tidak pernah sama sekali terlibat utang. Silakan ditanya pelaku," ujar Haris dihubungi Rabu (23/2/2022).

Haris mengatakan, jika tiga tersangka itu mengeroyoknya karena utang, seharusnya mereka kenal dengan sosok yang akan ditagih.

Tapi ketiga pelaku tidak mengenal Haris dan mengaku dibayar seseorang untuk mengeroyoknya.

Haris menduga, orang yang memerintahkan mengeroyoknya ialah sosok yang cukup kuat dan memiliki finansial kuat.

"Buktinya mereka tidak tahu siapa saya, mereka main hajar dan mereka dibayarkan," jelas Haris.

Sebelumnya para pelaku pengeroyok Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama merupakan debt collector atau penagih utang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tiga pelaku berhasil diamankan kepolisian. Mereka yakni MS (44), JT (43), SS (61).

Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap para pelaku," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS (44), JT (43), Alvi, dan Irwan merupakan eksekutor.

Sementara pelaku berinisial SS merupakan orang yang memerintahkan para eksekutor untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

Para pelaku berprofesi sebagai debtcollector. Namun kata Tubagus, pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris.

Sebab, para pelaku baru ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi sehingga masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.

"Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," jelas Tubagus.

Atas perbuatannya 4 tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara satu pelaku SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran hanya memerintahkan eksekutor.

Dua tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran polisi adalah Alvi C dan Irwan. Polisi meminta agar keduanya beritikad baik dengan menyerahkan diri ke polisi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved