3 Daerah di Sumsel PPKM Level 3
PPKM Level 3 di Kota Palembang Mulai Hari Ini, Kegiatan Perkantoran dan Sekolah Dibatasi 50 persen
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Palembang telah dimulai hari ini, 15 Febuari hingga 28 Febuari.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Palembang telah dimulai hari ini, 15 Febuari hingga 28 Febuari.
Hal tersebut diungkapkan langsung Walikota Palembang, Harnojoyo usai melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait terkait PPKM level 3 di kota Palembang, Selasa (15/2/2022).
"Ya, saat ini kota Palembang berada di PPKM level 3," jelas dia.
Pemberlakuan PPKM Level 3 ini selama dua minggu yakni mulai 15 hingga 28 Febuari 2022 mendatang.
"Di dalam perubahan PPKM level 3 ini sama seperti dulu. Yakni kita memberlakukan pembatasan kegiatan mulai dari perkantoran itu 50 persen dari kapasitas dan juga resepsi 50 persen dari total ruangan yang ada," jelas dia.
Begitu juga dengan sekolah, ia menegaskan masih menerapkan 50 persen daring dan luring.
"Sekolah masih kota menerapkan 50 persen secara daring dan luring," beber dia.
Untuk mall, juga operasional mulai pukul 10.00 sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen. "Saat ini bed occupancy rate kita juga masih 50 persen," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Covid-19 di Sumsel Hari Ini Bertambah 1.095, Sedang Puncak-puncaknya
Kata dia, dalam PPKM level 3 tetap harus menerapkan dan menjaga protokol kesehatan yang ketat.
"Kita imbau tetap jaga prokes , hindari kerumunan dan tetap pakai masker," ungkap dia.
Baca berita lainnya langsung dari google news.