Denda

Apa Beda Sanksi Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM? Simak Perbedaan Berikut

Pengguna kendaraan bermotor perlu membawa kelengkapan dokumen kendaraan saat akan menempuh perjalanan, diantaranya adalah Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
Tribun Sumsel
Contoh SIM C 

Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Perbedaan nominal denda yang mencolok antara dua pelanggaran tersebut karena status kepemilikian Surat Ijin Mengemudi (SIM) sangat penting bagi setiap pengendara.

Status SIM yang sangat penting bagi pemilik kendaraan dan pengendara tercantum juga tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

Dalam Pasal 77 ayat 2 dijelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dengan demikian, sangat jelas perbedaan sanksi pegendara yang tidak membawa SIM dan tidak mempunyai SIM.

Itulah penjelasan singkat mengenai perbedaan sanksi bagi pengendara yang tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved