Berita Kriminal

Binomo itu Judi, Indra Kenz dalam Masalah : Dugaan Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Indra Kenz yang dijuluki netizen crazy rich dalam masalah. Diduga ada tindak pidana pencucian uang di aplikasi binomo.

HO/Tribun Medan
Crazy Rich Medan, Indra Kenz 

TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Kenz yang dijuluki netizen crazy rich dalam masalah. Diduga ada tindak pidana pencucian uang di aplikasi binomo.

Kasus trading Binary Option Binomo yang melibatkan selebgram asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz masih terus bergulir.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan kasus aplikasi Binomo termasuk dalam dugaan tindak pidana judi online.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," terangnya, Kamis (10/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Indra Kenz pernah mempromosikan aplikasi Binomo telah legal di Indonesia.

Whisnu juga mengatakan Indra Kenz diduga telah menyebarkan promosi itu melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo sejak 2020.

Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz disebut menjanjikan keuntungan sebesar 85% kepada setiap trader.

"Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," tuturnya.

Whisnu mengatakan polisi akan segera menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved