Berita Selebriti

3,5 Jam Diperiksa, Doddy Sudrajat Dicecar 23 Pertanyaan Buntut Laporan Gus Rofi, Tak Niat Menghina

Doddy Sudrajat menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Editor: Moch Krisna
(Wartakotalive.com/Ikhwana)
Doddy Sudrajat ayah mendiang Vanessa Angel menjawab 23 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik Gus Rofi'i di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Doddy Sudrajat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penghinaan kepada sosok Gus Rofii.

Doddy Sudrajat menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Doddy Sudrajat ayah mendiang Vanessa Angel menjawab 23 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik Gus Rofi'i di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022). (Wartakotalive.com/Ikhwana)
Baca juga: Takut Orang Pangling, Haji Faisal Tak Iri Lihat Doddy Sudrajat Perawatan Wajah: Takut Saingi Anak

Baca juga: Kritik Niat Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel, Ustaz Solmed: Kasihan Jenazahnya

Ia didampingi kuasa hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen. 

Djamaluddin menambahkan kliennya itu diberondong 23 pertanyaan terkait kasus yang dilaporkan padanya. 

"Dua puluh tiga ya, seputar apakah klien kami kenal pelapor, apakah ada maksud menghina dan ada beberapa pertama standar. Karena sifatnya klarifikasi," kata Djamaluddin saat ditemui usai pemeriksaan Doddy Sudrajat di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Gus Rofi pun angkat bicara terkait rencana pemindahkan makam Vanessa Angel untuk kesekian kalinya, Kamis(10/2/2022).
Gus Rofi pun angkat bicara terkait rencana pemindahkan makam Vanessa Angel untuk kesekian kalinya, Kamis(10/2/2022). (Ig instajulid)

 
Djamaluddin berujar, klienya tidak bermaksud untuk menghina pelapor, Rofi'i karena pernyataan Doddy Sudrajat berupa peribahasa yang bersifat umum. 

 "Tidak ada niat untuk menghina siapapun. Peribahasa yang disampaikan klien kami umum, kita semua tahu arti dan maknanya," ujar Djamaluddin. 

Terkait pemeriksaan selama 3,5 jam dan 23 pertanyaan dari tim penyidik, Djamaluddin mengklaim pemeriksaan berjalan dengan lancar. 

 "Semua baik, berjalan lancar, kami juga diberi kesempatan makan siang, istirahat, salat. Alhamdulillah selesai dengan baik," kata Djamaluddin.

Gus Rofli menyebut jika Doddy Sudrajat tak bisa pindahkan makam Vanessa hanya pansos
Gus Rofli menyebut jika Doddy Sudrajat tak bisa pindahkan makam Vanessa hanya pansos (instagram/rumpi_gosip)

Dalam kesempatan yang sama, Doddy Sudrajat hanya sibuk bermain gawai dan tidak sama sekali memberikan sepatah kata sedikitpun kepada awak media. 

Sebagai informasi, ayah Almarhumah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya.    

Laporan tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Rofi'i.    

"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat, itu korbannya saya sendiri," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).    

Rofi'i mengatakan laporan itu berawal dari sebuah video yang ditujukkan kepada Doddy Sudrajat soal rencana pemindahan makam Vanessa Angel. 

Dalam video itu, Rofi'i mengaku akan memberikan gawai kepada Doddy jika niat untuk memindahkan makam Vanessa Angel dibatalkan.    

Haji Faisal Singgung Niat Doddy Sudrajat
Haji Faisal Singgung Niat Doddy Sudrajat (youtube/Cumicumi)

"Nah ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," terang Rofi'i.    

Rofi'i mengatakan videonya tersebut justru digunakan oleh Doddy Sudrajat yang menurutnya untuk mencemarkan nama baiknya. Hal tersebutlah yang mendasarinya untuk melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya.    

"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i.   

Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.   

Doddy Sudrajat disangkakan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Berita Selebriti ini sudah tayang di Tribunstyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved