Berita Musi Banyuasin

Waspada! Beredar Pertalite Oplosan di Musi Banyuasin, Dicampur Minyak Mentah Hitam dan Pewarna

Waspada! Beredar Pertalite Oplosan di Musi Banyuasin, Dicampur Minyak Mentah Hitam dan Pewarna

Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajeri
Waspada! Beredar Pertalite Oplosan di Musi Banyuasin, Dicampur Minyak Mentah Hitam dan Pewarna 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aksi Sri Wahyuni (40) dalam mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite harus terhenti sudah.

Ibu Rumah Tangga ( IRT) ini harus diamankan Unit Pidsus Polres Muba dikediamannya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Kamis (27/1/22) lalu.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK mengatakan penangkapan terhadap tersangka Sri Wahyuni dilakukan pada kamis (27/01/2022) sekitar pukul 02:00 wib di ruko miliknya yang beralamatkan di jalan Palembang- Jambi KM 105 samping SPBU 24.307.160 Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat.

“Tersangka ini sebelum diamankan pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai adanya masyarakat umum yang melakukan pengoplosan BBM. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan sebanyak 11 jerigen ukuran 35 liter minyak pertalite yang sudah dioplos dan alat serta bahan-bahan yang digunakan untuk mengoplos minyak BBM jenis pertalite, "kata Alamsyah, Kamis (10/2/22).

Dari keterangan terhadap tersangka, dirinya mengaku telah mengoplos 11 jerigen minyak pertalite itu lalu hendak untuk dijual.

"Tersangka mengakui telah mencampur minyak pertalite itu dengan minyak mentah hitam dan di campurkan serbuk pewarna. Sehingga hasilnya seperti minyak pertalite,”ungkapnya.

Baca juga: Tempat Penyulingan Minyak di Lawang Wetan MUBA Terbakar, Terdengar 5 Kali Ledakan

Baca juga: Orang Tua di Muba Kaget, Putrinya yang Disabilitas Dirudapaksa Hingga Hamil 6 Bulan

Selain mengamankan tersangka turut juga kita amankan barang bukti berupa 11 jerigen minyak pertalite yang sudah di oplos, 17 jerigen kosong, 4 buah drum plastik, 4 buah drum besi 1 set alat jual minya pertamini, 2 buah tedmon, 1 buah mesin penyedot air beserta selang, 1 buah corong minyak, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna hijau, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna biru, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna kuning, 1 buah sendok, 1 botol air mineral yang berisikan cairan berwarna hijau kehitaman, 1 buah ember cat dan 1 unit hp.

Lebih lanjut ungkap Alamsyah, tersangka sendiri dalam satu hari bisa menjual sebanyak 1 drum minyak pertalite oplosan.

"Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 Milyar, "jelasnya.

Sementara itu, Sri Wahyuni mengaku sudah sekitar 6 bulan menjual minyak pertalite oplosan, hal tersebut diketahui dari melihat video yang ada media sosial.

"Saya lihat di Youtube pak jadi saya ikutin, kalau untuk melakukan ini sudah 6 bulan. Setelah di oplos saya jual di depan ruko pakai mesin Pertamini kalau untuk perliternya 1,800 dan saya jual Rp 8 ribu perliter,”ujarnya. (dho)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved