Berita Selebriti

Ririn Dwi Ariyanti Kembali Datangi Pengadilan Agama Setelah Cerai dari Aldi Bragi, Apa Masalahnya?

Ririn Dwi Aryanti yang mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditemani seorang wanita.

instagram
Ririn Dwi Ariyanti Kembali Datangi Pengadilan Agama Setelah Cerai dari Aldi Bragi, Apa Masalahnya? 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pasangan Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti telah resmi bercerai.

Namun kini Ririn malah terlihat kembali  mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dilansir dari kanal youtube NIT NOT, Kamis (10/2/2022) terlihat Ririn Dwi Aryanti yang mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditemani seorang wanita.

Saat ditanya awak media Ririn untuk saat ini belum ingin menanggapi perihal kedatangannya di pengadilan.

"Nanti ya, prosesnya belum selesai" tegasnya

Saat ditanya perihal agenda kedatangannya ia mengungkapkan untuk nanti membicarakannya karena masih ada yang diurusi.

Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti
Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti (Instagram @ririndwiariyanti)

"Nanti aja sekalian, saya masih ada yang di urusin nanti kita ngobrol" lanjutnya

Sebelumnya, Hakim mengabulkan gugatan cerai Aldi Bragi terhadap Ririn Dwi Ariyanti.

Pasangan selebritas Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi terlihat menghadiri sidang cerainya yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). 

Diketahui Ririn Dwi Ariyanti dinikahi Aldi Bragi 11 Juli 2010. Selama 11 tahun menikah, mereka sudah dikaruniai tiga orang.

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi memiliki tiga orang anak bernama Siti Alana Kalyani, Siti Alecia Kaira, dan Ramy Alfie Utomo.

Namun, selama setahun belakangan ini, kabar keretakan rumah tangga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi sudah terendus oleh awak media.

Namun, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi sulit ditemui untuk dimintai keterangan terkait kabar keretakan rumah tangga mereka.

Kemudian, Aldi Bragi mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021.

Berkas perkara diterima Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 2971/Pdt.G/2021/PA JKS.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved