Berita Selebriti
Doddy Sudrajat Diminta Hadir Saat Sidang Lanjutan Gala Sky, Humas Pengadilan: Hakim Akan Memutuskan
Humas Pengadilan Agama, Soleman menanggapi terkait sidang kelanjutan hak asuh Gala Sky.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -- Sidang lanjutan hak perwalian Gala Sky Andriansyah baru saja digelar rabu kemarin, (9/2/2022).
Adapun dari sidang tersebut belum diputuskan siapa yang berhak mengasuh Gala Sky.
Dilansir dari youtube Intens Investigasi, Rabu (10/2/2022) Humas Pengadilan Agama, Soleman mengatakan sidang kemarin membahas soal bukti dan saksi dari Haji Faisal.
"Tadi agenda nya itu memang mewujudkan untuk menggugat dari pihak haji Faisal dan sudah di periksa saksinya jadi itu pembuktian termasuk bukti-bukti saksi sudah di periksa," ungkapnya
Adapun Soleman mengungkapkan terkait agenda sidang selanjutnya tentang pembuktian penggugat.
"Agenda selanjutnya tentang pembuktian untuk penggugat haji Faisal yaitu saksi ahli, maka akan mendatangkan saksi ahli," terangnya
"Nanti setelah pembuktian dari penggugat kalau tadi saksi secara umum, nanti besok secara ahli," lanjutnya
Terkait saksi dari komnas perlindungan Anak, Soleman menerangkan untuk sementara mendengarkan dari saksi ahli.

"Sementara di saksi ahli menerangkan tentang bagaimana hak asuh dalam anak, masih kecil. nanti kita dengar dari keterangan ahli yang kemungkinan mendatangkan ahli dari UIN dan dari Muhammadiyah jakarta," bebernya
Soleman mengungkapkan bahwa Doddy Sudrajat diharuskan untuk hadir karena akan mendengarkan dari keterangan saksi ahli.
"Harus datang karena dia akan mendengarkan bagaimana keterangan saksi ahli itu, biasanya kuasa itu akan datang karena ada kepentingan mereka juga berikutnya," terangnya
Ia pun mengungkapkan jika Doddy Sudrajat tidak bisa menghadiri namun pemeriksaan saksi tetap berjalan.

"Kalau pak Doddy tidak datang, pemeriksaan kesaksian tetap berjalan cuma nanti yang dirugikan pak Doddy karena tidak mendengar karena harus mendengar sendiri," tegasnya
"Suatu saat kan saksi dari kedua belah bihak baik saksi ahli atau saksi pada umumnya akan di pertimbangkan oleh majelis hakim dan itu juga akan menguatkan mereka masing-masing karena hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan keputusan kan dari saksi ahli," bebernya
Terkait menambahkan keterangan ahli dari komnas prtlindungan anak Humas PA mengungkapkan bahwa itu keputusan majelis hakim nantinya.
"Nanti majelis hakim yang akan menentukan perlu tidaknya," ungkapnya.(*)