Sosok Suyudi Laporkan Adam Deni ke Polisi Berujung Tersangka, Pengacara : Ada Orang Besar Terlibat
Sosok Suyudi orang yang melaporkan Adam Deni terkait ilegal akses terkuak.Adapun dokumen yang diunggah Adam Deni hingga berujung pelapo
TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok Suyudi orang yang melaporkan Adam Deni terkait ilegal akses terkuak.
Adapun dokumen yang diunggah Adam Deni hingga berujung pelaporan terkait pembelian barang.
Kuasa hukum Adam Deni menguak fakta tersebut baru-baru ini dalam wawancaran dikutip dari Kompas.com, selasa (8/2/2022).
“Kalau untuk dokumen, yang saya lihat dokumen biasa, Bang. Ini cuma soal pembelian barang. Ini kalau yang kami lihat, yang diunggah atau di-upload sama Adam ini kan dokumen biasa,” ucap Susandi kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Namun, Susandi tidak menjelaskan secara gamblang mengenai dokumen tersebut.

Susandi juga menegaskan, unggahan tersebut tidak ada kaitannya dengan dokumen negara atau institusi lain.
“Yang kami lihat cuma masalah kecil sebenarnya. Tapi, mungkin yang kami duga ini melibatkan salah seorang besar sehingga menjadi masalah besar,” ujar Susandi.
Di sisi lain, Susandi mengungkapkan nama orang yang melaporkan Adam Deni.
Susandi menegaskan, pelapor berinisial SYD itu adalah Suyudi.
“Kami baru dapat keterangan dari penyidik bahwa pelapornya atas nama Suyudi,” ungkap Susandi.
Susandi mengungkapkan, Suyudi merupakan seorang pengacara.
Kendati demikian, kata Susandi, dalam kasus ini Suyudi bertindak atas nama pemberi kuasanya.
“Saya rasa ini enggak jadi rahasia lagi, sudah jadi berita umum. Yang kita lawan bukan orang sembarangan. Ini clue-nya, saya tidak mau menyebutkan, bukan orang sembarangan,” kata Susandi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Siapa pelapor Adam Deni?
Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Susandi mengungkap dugaan sosok pelapor kliennya berinisial SYD ke Bareskrim Polri.
Dia menduga SYD berprofesi sebagai pengacara.
Menurut Susandi, pengacara itu mendapatkan utusan dari kliennya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Namun, dia tidak mengetahui sosok yang menyuruh SYD melaporkan kasus tersebut.
"Pelapor sepertinya seorang pengacara.
Patut diduga saudara SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya atau klien," ujar Susandi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Namun demikian, Susandi mengaku kliennya tidak mengenal sosok pelapor SYD tersebut.
Namun hal yang pasti, ilegal akses yang dipersoalkan berasal dari pihak pelapor.
"Klien kami Adam Deni tidak mengenal sama sekali dengan pihak pelapor SYD. Menurut keterangan yang kami dapat, dokumen tersebut merupakan milik dari pihak pelapor," pungkas Susandi.
Berita Ini sudah tayang di Tribunnews.com