Berita Nasional

Poros Nusantara Tak Putus Arang Pidanakan Arteria Dahlan, Pasal Ini Bisa Seret Arteria ke Penjara

Poros Nusantara tak patah arang ingin penjarakan Arteria Dahlan. Setelah lolos dari jerat kasus SARA Sunda, kali ini poros Nusantara tak pantang

Tribunnews
Arteria Dahlan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Poros Nusantara tak patah arang ingin penjarakan Arteria Dahlan.

Setelah lolos dari jerat kasus SARA Sunda, kali ini poros Nusantara tak pantang menyerah.

Sejumlah pelapor Arteria Dahlan akan jerat politisi PDIP itu dengan pasal berbeda.

Kuasa hukum Poros Nusantara Susana Febriati mengatakan bahwa ada pasal tertinggal yang belum diselesaikan Polda Metro Jaya usai dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.

"Di laporan pengaduan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 316 KUHP," ujarnya ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).

Maka dari itu kata Susana, saat ini pelapor akan memberikan klarifikasi terkait dua pasal tersebut.

Susana meyakini, dengan dua pasal tersebut, Arteria Dahlan dapat dijerat pidana.

Maka, menurut Susana, terlalu terburu-buru apabila polisi menyebut Arteria Dahlan tidak bisa dijerat pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.

"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu buru-buru karena ini belum ada kalrifikasi secara utuh," kata Susana.

Maka dari itu, pihak pelapor ingin kepolisian hanya fokus dengan kasus pidana tersebut bukanlah hak imunitas Arteria Dahlan.

Menurutnya, pidana dan hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan dua hal berbeda.

"Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved