Berita Nasional
Kini KPK Dalam Masalah, Usai Dipraperadilankan Terkait Kasus Pengadaan Helikopter AW-101
KPK digugat praperadilan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017, di Pengadilan Negeri Jaksel.
TRIBUNSUMSEL.COM - KPK terus bekerja untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Namun, kinerja KPK tak selalu berjalan mulus.
Yang terbaru, KPK Digugat praperadilan.
KPK digugat praperadilan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak penggugat adalah Jhon Irfan Kenway.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (8/2/2022).
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Jhon juga meminta agar KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan.
Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.
Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar.
Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.
"Untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara," tulis gugatan itu.
Baca juga: KPK Sudah Miliki Bukti, Politisi PDIP Tambah 1 Bundel Berkas Jelaskan Dugaan Korupsi Formula E
Baca juga: KPK Dakwa Nindya Karya dan Tuah Sejati Rugikan Negara Rp 313,3 Miliar, Dianggap Perkaya Diri Sendiri
Sebelumnya, KPK menyatakan Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland AW-101 tahun 2016-2017.
Lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy.
Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (eks Asrena KSAU).
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI, sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan KPK Irjen Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Kendati demikian, Setyo mengatakan, penyidikan terhadap tersangka Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, masih terus berproses.
"Sampai dengan saat ini prosesnya masih jalan," jelasnya.
Setyo memastikan koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara, masih dilakukan.
"Saya yakin beberapa hari ke depan, mungkin di awal tahun, koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK."
"Untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," beber Setyo.
Kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 ditangani bersama KPK dan Puspom TNI AU.
KPK menangani pihak swasta, sementara Puspom TNI AU menangani pihak dari militer.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101.
Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPK Dipraperadilankan Terkait Kasus Helikopter AW-101, Pemblokiran Aset dan Rekening Diminta Dicabut.