Cara Daftar Nikah Via Online di Simkah Kemenag, Simak Langkah Berikut
Kabar baik bagi para calon pengantin, karena saat ini pendaftaran nikah bisa dilakukan via daring dan tidak perlu reput datang ke Kantor Urusan Agama
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Dihimpun dari dki.kemenag.go.id, berikut langkah-langkah daftar nikah via online
1. Akses laman simkah.kemenag.go.id
2. Selanjutnya klik Daftar Nikah
3. Berikutnya pilih lokasi melangsungkan pernikahan
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukkan data calon suami dan calon istri
5. Checklist dokumen pernikahan diantaranya :
a. Surat keterangan untuk nikah (dari kelurahan)
b. Surat izin orang tua (apabila calon berusia dibawah 21 tahun)
c. Surat dispensasi Pengandilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun
d. Surat akta kematian (apabila calon pengantin duda/janda)
e. Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
f. Surat izin Komandan (jika calon pengantin berprofesi TNI atau POLRI)
Baca juga: 15 Ucapan Selamat Menikah Pilihan Terbaik, Sederhana dan Penuh Makna, Bisa Dibagikan Ke Whatsapp
Baca juga: 10 Contoh Ucapan Terima Kasih untuk Pelanggan atau Customer, Diberi Lewat Kartu atau Kirim Langsung
Baca juga: Kumpulan Ucapan Perpisahan Teman Kerja Resign dan Di-PHK, Mengharukan dan Berkesan
6. Masukan nomor HP aktif
7. Unggah foto
8. Terakhir, cetak bukti pendaftaran
Demikian tata cara melakukan pendaftaran nikah via online di Simkah kemenag.go.id.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.