Berita Ogan Ilir

Polres OI Tangkap Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Rantau Alai, Sudah Komersil Bukan Tambang Rakyat

atreskrim Polres Ogan Ilir hingga kini terus berburu penambang pasir ilegal. Satu orang pemilik tambang pasir di wilayah Rantau Alai diamankan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Shisca Agustina menunjukkan salah satu barang bukti penambangan pasir ilegal yakni sebuah alat berat, Sabtu (5/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sejak ditertibkan oleh polisi beberapa waktu lalu, beberapa penambang pasir ilegal di wilayah Ogan Ilir belum jera. Oleh karenanya, Satreskrim Polres Ogan Ilir hingga kini terus berburu penambang pasir ilegal ini.

Hasilnya, seorang pemilik tambang ilegal diamankan dan kini sedang diperiksa lebih lanjut.

"Satu orang pemilik tambang pasir di wilayah Rantau Alai diamankan. Dia sedang diproses," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Sabtu (5/2/2022).

Seorang yang diamankan berinisial SM usia 41 tahun, warga Desa Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai.

Tersangka SM diamankan beserta barang bukti aktivitas penambangan berupa dua unit mesin pompa pasir, sebuah dump truck dan sebuah alat berat.

"Pelaku ini diamankan karena laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan pasir ilegal," jelas Shisca.

Baca juga: Sungai Ayek Kegho Meluap Rendam Rumah Warga Paiker Empat Lawang, Ketinggian Selutut Orang Dewasa

Polisi kini sedang melakukan penyidikan, diantaranya dengan memeriksa buku catatan transaksi jual-beli pasir yang diamankan dari lokasi penambangan.

"Jadi dia (pelaku) menjalankan usaha tambang pasir ilegal memang untuk kepentingan komersial. Ini bukan sekadar tambang rakyat," terang Shisca.

Dalam mengusut perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi.

Sebagai tindak lanjut penyidikan, Satreskrim Polres Ogan Ilir rencananya akan mengadakan gelar perkara penambangan pasir ilegal ini di Polda Sumatera Selatan.

"Rencananya Senin tanggal 7 (Januari) gelar perkara di Polda," kata Shisca.

Jika terbukti bersalah, lanjut Shisca, pelaku bisa dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Ancaman hukumannya bisa 10 tahun. Kami masih terus melakukan pengembangan perkara ini," tandas Shisca.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved