Berita Nasional

Mabes Polri Ungkap Fakta Baru Kerangkeng Manusia Langkat, Kini Ambil Alih Kasus Dari Polda Sumut

Mabes Polri Sampai Turun Tangan Usut Kerangkeng Manusia Langkat, Usai Polda Sumut Dianggap Lamban

Editor: Slamet Teguh
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Temuan kerangkeng di kediaman Bupati Langkat hingga kini masih terus menjadi perbincanga.

Sejumlah faktapun terungkap.

Namun kini, Polda Sumatera Utara diduga lamban dalam mengusut kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Karenanya Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, turun tangan langsung dan memastikan kasus perbudakan dan penganiayaan di kerangkeng politisi Partai Golkar itu mendapat atensi dari Mabes Polri.

Agus juga memastikan status perkara tersebut akan segera ditingkatkan menjadi penyidikan.

Menurutnya sudah tiga orang penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin dilaporkan tewas sejak 2015.

"Laporan [korban tewas] ada tiga, kalau enggak salah. Ada tiga kasus. Ada yang kejadian tahun 2015, ada kejadian yang tahun 2021, namun pada prinsipnya kita arahkan kepada penyidik untuk mengusut tuntas semua kejadian itu," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, di Medan, Jumat (4/1/2022).

Ia mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab kematian penghuni kerangkeng yang tewas itu merupakan korban penganiayaan.

"Ya kira-kira nanti dari proses penyidikan lah ya nanti akan terungkap bahwa sementara dari sebagian pelaku sudah rekan rekan temukan di lapangan. Tentunya rekan rekan tahu apa yang terjadi dalam proses dari tahun 2010 atau 2012 mulai mereka aktif sampai 2022 mudah mudahan ini akan memberikan petunjuk yang benar," paparnya.

"Saya sudah bicara dengan para penyidik, sudah bicara dengan direktur, untuk segera meningkatkan kasusnya kepada penyidikan," papar dia, yang merupakan mantan Kapolda Sumut ini.

Selain itu, hak asasi para penghuni kerangkeng dirampas dengan modus rehabilitasi pecandu narkoba. Padahal tempat tersebut tak layak dijadikan lokasi rehabilitasi.

"Kemudian, ada LP pokok perbuatan berlanjut penampungan mereka, penampungan pekerja yang setengah dirampas hak asasinya ya, jadi narasi untuk itu adalah tempat rehab saya minta itu di drop karena memang itu tidak layak disebut tempat rehab," ungkapnya.

"Yang kedua, itu bukan warga binaan, karena yang memiliki status warga binaan itu kalau di lapas. Oleh karena itu tadi sudah sepakat untuk segara ditingkatkan penyidikan dan akan mengusut tuntas semua kejadian di sana," tandasnya.

Baca juga: Babak Baru Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kabareskrim Turun Tangan, Ungkap Fakta

Baca juga: UPDATE Kondisi Psikologi Penghuni Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Ada yang Tak Merasa jadi Korban

Agus juga meminta seluruh keluarga yang pernah menyerahkan saudaranya ke kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mau memberi keterangan.

Dia menyebut tak sepantasnya keluarga menyerahkan anak atau kerabatnya ke dalam kerangkeng.

Menurutnya orang yang diserahkan itu memiliki hak asasinya sendiri untuk hidup bebas.

Apalagi, mereka memiliki pilihan sehingga tak pantas orang lain mewakili seseorang dikerangkeng, padahal dia dalam keadaan cakap.

Jenderal bintang tiga ini pun tak akan segan-segan memproses hukum keluarga yang enggan memberi keterangan dan dinilai menutupi kasus ini.

Mereka yang dianggap tidak mau memberikan keterangan dianggap pihak yang turut membantu penyekapan puluhan orang sehingga ada yang tewas.

"Sehingga kalau mereka tidak mendukung atau membantu tugas kepolisian di dalam menuntaskan masalah ini, saya minta ini akan diproses sebagai pihak yang ikut serta membantu kejadian penyekapan ditempat penampungan itu," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (4/2/2022) petang.

Agus menyebut, sejauh ini tiga orang dinyatakan tewas akibat dugaan penganiayaan saat dikerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Oleh karena itu tadi sudah sepakat untuk segera ditingkatkan ke penyidikan dan akan mengusut tuntas semua kejadian di sana," katanya.

Agus Andrianto juga menduga berdirinya kerangkeng seluas sekitar 6x6 meter selama 10 tahun itu dibekingi organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP).

"Saya rasa itu bukan perbudakan modern. Orang yang mengambil kekuatan, keuntungan dari orang yang tidak berdaya dengan memanfaatkan kekuatan OKP," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polda Sumut Diduga Lamban Usut Kerangkeng Manusia Langkat, Kabareskrim Turun Tangan Sebut 3 Tewas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved