Berita Nasional
17 Temuan Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Ada Pernyataan Tak Menuntut jika Meninggal
Edwin Partogi juga mengatakan temuan ketiganya yakni tidak aktivitas rehabilitasi, tidak ada schedule, dan tidak ada modul.
TRIBUNSUMSEL.COM - Update penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Dari hasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ada 17 temuan baru terkait adanya kerangkeng atau penjara itu.
Salah satunya bahwa penghuni di dalam kerangkeng itu tak semuanya tanahan narkoba.
Selain itu, tak semua penghuni tahanan itu merupakan warga Kabupaten Langkat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Dari 17 temuan tersebut, kata Edwin Partogi, yang pertama tidak semua tahanan merupakan pencandu narkoba.
Informasi tersebut dihimpun oleh LPSK setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari para mantan tahanan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Edwin dalam keterangan pers pada Senin (31/1/2022) yang kemudian disiarkan Kompas TV, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Cerita Pilu di Balik Jeruji Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Hilang Kebebasan hingga Makan Korban

"Dari yang kami temui mantan tahan itu ternyata yang ditahan di sana bukan semuanya pencandu narkoba."
"Jadi kalau kata-kata untuk penyintas narkoba itu kurang tepat," jelas Edwin Partogi.
Kedua, tidak semua tahanan merupakan warga dari Kabupaten Langkat.
Baca juga: LPSK Turun Tangan Investigasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Berikut Hasilnya
"Kami menemui tidak semua berasal dari Kabupaten Langkat," sambung Edwin.
Edwin Partogi juga mengatakan temuan ketiganya yakni tidak aktivitas rehabilitasi, tidak ada schedule, dan tidak ada modul.
Jadi aktivitas para tahanan menyesuaikan perintah pembina atau pengelolanya saja.
Temuan yang keempat, Edwin menyebut bahwa tempatnya sangat tidak layak.