Imlek 2573

Tahun Baru Imlek 2022 Yang Ke Berapa? Begini Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia

Tahun Baru Imlek merupakan peristiwa perayaan sakral bagi komunitas dan masyarakat Tionghoa. Tahun ini, Imlek jatuh bertepatan dengan 1 Februari.

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel/Khoiril
Tahun Baru Imlek 2022 Yang Ke Berapa? Begini Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masyarakat Tionghoa akan merayakan Tahun Baru Imlek pada Selasa 1 Februari 2022.

Perayaan Tahun Baru Imlek berlangsung dalam waktu cukup lama.

Tahun Baru Imlek dimulai pada hari pertama bulan pertama di sistem kalender Tionghoa dan ermemasuki fase puncak atau akhir dengan dilaksanakannya Cap Go Meh pada tanggal ke-15 kalender lunar.

Melansir dari laman chinahighlights.com, perayaan Tahun Baru Imlek merupakan berasal dari festival tradisional Tiongkok yang telah eksis sejak 3.500 tahun lalu yang dimulai saat masa pemerintahan Dinasti Shang.

Kendati demikian, waktu pelaksanaan Tahun Baru Imlek yang berdasarkan pada kalender lunar, baru ditentukan pada masa pemerintahan Dinasti Han, pada tahun 202 SM.

Di era modern ini, perayaan Tahun Baru Imlek memasuki usia perayaan yang ke 2573 pada 1 Februari 2022.

Baca juga: 10 Lagu Mandarin Pilihan Yang Penuh Keceriaan Untuk Menyambut Tahun Baru Imlek 2573

Baca juga: 10 Pantun Pilihan Untuk Sambut Imlek 2022, Bisa Jadi Caption dan Status Media Sosial

Baca juga: 40 Ucapan Selamat Imlek Bahasa Inggris dan Indonesia Penuh Makna dan Doa untuk Sahabat dan Keluarga

Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia

Melansir Kompas.com, Tahun Baru Imlek sudah diperingati pada masa pendudukan Jepang di tanah air.

Pada zaman pendudukan Jepang, imlek tahun 1943 dijadikan sebagai hari libur resmi.

Penetapan itu termaktub dalam Keputusan Osamu Seirei No 26 tanggal 1 Agustus 1943.

Inilah pertama kali dalam sejarah Tionghoa di Indonesia, di mana Imlek menjadi hari libur resmi.

Hingga akhir masa pendudukan Jepang dan masa kemerdekaan di Orde Lama, Presiden Soekarno juga mengizinkan perayaan tahun baru China oleh masyarakat Tionghoa.

Presiden Soekarno mengeluarkan maklumat boleh mengibarkan bendera kebangsaan Tiongkok dalam setiap hari raya bangsa Tionghoa.

Pada tahun ajaran 1946/1947, tiga hari raya Tionghoa (Imlek, wafatnya nabi Konghucu, dan Tsing Bing) dijadikan hari libur resmi.

Di era Orde Baru, kondisi berubah 180 derajat, setelah meletusnya peristiwa G30S yang banyak memakan korban jiwa.

Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.

Berdasarkan Inpres tersebut, Presiden Soeharto menginstruksikan kepada menteri agama, menteri dalam negeri, dan segenap badan serta alat pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan, dan adat istiadat China.

Isi dari Inpres ini di antaranya adalah pelaksanaan Imlek yang harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan.

Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat China dilakukan secara tidak mencolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.

Baca juga: Arti Gong Xi Fa Cai yang Sering Digunakan pada Saat Imlek, Berikut Penjelasan dan Sejarah Singkatnya

Baca juga: Selain Gong Xi Fa Cai, Berikut Ungkapan Selamat Tahun Baru Cina di Imlek 1 Februari 2022 Ini

Mulai Hilang Di Masa Reformasi

Pembatasan tersebut kemudian mulai surut pasca-Reformasi.

Presiden Habibie dalam masa jabatannya yang singkat menerbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 yang membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa.

Inpres tersebut salah satunya berisi tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian, pada tanggal 17 Januari 2000, Gus Dur mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat Soeharto saat masa pemerintahannya.

Sejak saat itu, Imlek dapat diperingati dan dirayakan secara bebas oleh warga Tionghoa.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Megawati dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional.

Itulah sejarah singkat perayaan Tahun Baru Imlek di tanah air

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved