Berita Kriminal

Tubagus Joddy Pasrah Dihukum Berat Setelah Membuat Vanessa Angel dan Bibi Meninggal

Tubagus Joddy akhirnya jalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah (Bibi).

Penulis: Thalia Amanda Putri |
instagram/insta_julid
Tubagus Joddy didakwa 12 tahun hukuman penjara atas kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tubagus Joddy menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah (Bibi).

Baca juga: Jawaban Dewi Perssik tak Punya Anak dari Saipul Jamil : Gimana Mau Hamil, Semua Orang Tahu Ipul

Kasus kecelakaan tersebut diketahui telah terjadi pada 4 November 2021 di ruas tol Jombang-Mojokerto hingga akhirnya menahan Tubagus Joddy selaku supir.

Dilansir dari akun instagram @insta_julid mengunggah sebuah video dari sidang yang tengah dilakukan oleh Tubagus Joddy, Minggu (30/1/2022).

Sidang perdana tersebut digelar di Jombang, Jawa Timur secara online.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tubagus Joddy dinilai bersalah lantaran mengemudikan mobil dengan kecepatan sangat tinggi.

Baca juga: Disebut Pacar Mayang, Ini 5 Perbandingan Rivaldi VS Thariq Halilintar yang Dekat dengan Fuji

Sesuai ketentuan yang dibacakan, kecepatan maksimal adalah 60 hingga 80 km perjam, sementara Tubagus Joddy mengemudikan dengan kecepatan 125 km perjam dengan keadaan mengantuk hingga menyebabkan kecelakaan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir. ((Kolase Tribunnews))

Tubagus Joddy pun mengaku salah dan tidak akan mengajukan pembelaan kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan tersebut Tubagus Joddy diketahui akan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Rivaldi Bukan Youtuber, Tepis Isu Pacaran dengan Mayang, Rich Aunty Kalah Segalanya dengan Fuji

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved