Berita Kriminal

Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan CPNS

Olivia Nathania anak Nia Daniaty terjerat kasus kasus penipuan CPNS dan terancam dipenjara 4 tahun.

(Insatgram/niadaniatynew)
Nia Daniaty terpaksa bohongi cucu terkait keberadaan Olivia Nathania 

TRIBUNSUMSEL.COM - Olivia Nathania anak Nia Daniaty terjerat kasus kasus penipuan CPNS dan terancam dipenjara 4 tahun.

Olivia Nathania menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Sidang yang digelar secara online ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yakni Pratiwi Kusuma dan Yoclina, Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.

Pasal yang didakwakan JPU adalah Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan. 

“Dakwaannya tadi kita mendengarkan kan, ya, Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan,” kata Pratiwi Kusuma saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu.

“Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” tambahnya.

Olivia Nathania hadir secara daring dalam sidang perdana.

Sebelum sidang dimulai, hakim ketua sempat menanyakan kondisi dari Oi, sapaan akrab Olivia Nathania.

“Sehat hari ini,” jawab Olivia. Sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Februari mendatang dengan agenda saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara dari pihak kuasa hukum Olivia Nathania, Andi Mulya Siregar ikut menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved