Berita Nasional

NFT Berpotensi untuk Pencucian Uang, Diprediksi Bakal Banyak 'Sultan-sultan' Hasil Kejahatan

Makin banyak modus penjahat untuk melakukan pencucian uang. Dari bandar narkoba, koruptor hingga penipu trading yang menempatkan uangnya di NFT.

Tribun Batam
Topik perihal NFT atau Non-Fungible Token baru-baru ini ramai diperbincangkan publik. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Makin banyak modus penjahat untuk melakukan pencucian uang.

Dari bandar narkoba, koruptor hingga penipu trading yang menempatkan uangnya di NFT.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, Non-Fungible Token (NFT) berpotensi digunakan untuk melakukan pencucian uang.

Menurut Lili, NFT dapat dibuat oleh seseorang untuk kemudian dibeli menggunakan uang haram.

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang. Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya melalui uang haram," kata Lili dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).

Ia menuturkan, ke depan KPK akan berupaya untuk menelusuri dugaan pemanfaatan NFT dalam praktik pencucian uang.

"Tentu saja KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi block chain juga," kata Lili.

Topik perihal NFT atau Non-Fungible Token baru-baru ini ramai diperbincangkan publik.

Mencuatnya NFT mengemuka setelah pemuda bernama Ghozali berhasil menjual foto selfie-nya selama 5 tahun seharga miliaran rupiah sebagai produk NFT di OpenSea.

Diberitakan Kompas.TV, Kamis (13/1/2022), Ghozali menyediakan sebanyak 933 foto selfie untuk dikoleksi. Mulanya, harga untuk mengoleksi 1 selfie Ghozali hanya sebesar 0.001 ETH atau sekitar Rp 45.000.

NFT adalah barang digital yang dapat dijual belikan menggunakan teknologi blockchain.

NFT diperdagangkan melalui platform khusus, layaknya cryptocurrency.

Sesuai dengan kepanjangannya Non-Fungible Token, NFT adalah sesuatu yang sepadan akan ditukar dengan barang yang setara.

Melansir Forbes, NFT merupakan unit data unik yang tidak dipertukarkan, yang disimpan di blockchain yang dapat melacak transfer, kepemilikan, dan properti aset digital unik.

Selain berupa gambar, token NFT dapat pula berupa tanah virtual seperti yang ada pada situs seperti Decentraland dan The Sandbox.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved