Berita Kriminal

Akhirnya KPK Dalami Laporan Badrun terhadap Gibran-Kaesang Atas Laporan Dugaan Korupsi

Gibran dan Kaesang yang dilaporkan oleh Badrun ke KPK akhirnya memasuki babak baru. KPK akan mendalami laporan tersebut.

Kompas.com
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kedua putra Presiden Joko Widodo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gibran dan Kaesang yang dilaporkan oleh Badrun ke KPK akhirnya memasuki babak baru. KPK akan mendalami laporan tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, KPK akan terus mendalami laporan yang dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Firli mengatakan, pendalaman akan dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari Ubedilah selaku pelapor pada Rabu (26/1/2022).

"Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri, nah nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan kita uji," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. 

Firli pun memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan laporan terhadap Gibran dan Kaesang pada waktu yang tepat.

"Nanti kita akan berikan kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan sampaikan kepada publik pada saatnya," ujar Firli.

Diberitakan, Ubedilah menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu siang untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga melibatkan Gibran dan Kaesang.

Usai jalani permintaan keterangan selama dua jam, ia mengaku diklarifikasi soal pelaporan terhadap putra Presiden Joko Widodo tersebut. 

"Kami sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ujar Ubedilah, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, aktivis 98 ini enggan menjelaskan dokumen yang dibawa dan diserahkan kepada tim KPK. Termasuk tidak menjelaskan pasti apakah dokumen tersebut adalah alat bukti.

"Saya kira nanti biar KPK yang menjelaskan apakah itu dikategorikan sebagai bukti. Tentu saja ada dokumen-dokumen yang berbasis data yang kami yakin valid," ucap Ubedilah.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved